KOMPAS.com - Batas akhir penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi 2020 tinggal satu hari lagi atau terakhir 31 Maret 2021
Wajib pajak diimbau untuk segera lapor SPT, sebelum masa pelaporan berakhir agar tidak dikenai denda.
Ditjen Pajak menyediakan cara mudah untuk lapor SPT yakni melalui online. Tidak perlu antri, Anda bisa mudah lapor SPT secara online.
Jika wajib pajak tidak lapor SPT hingga besok, apa konsekuensinya?
Denda
Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Neilmaldrin Noor, menjelaskan WP bisa kena denda jika tidak lapor SPT.
"Sanksi administrasi berupa denda, apabila WP terlambat melaporkan SPT Tahunan, seperti diatur dalam Pasal 7 UU KUP," kata Neil pada Kompas.com, Selasa (30/3/2021).
Dia menjelaskan, denda untuk WP Orang Pribadi sebesar Rp 100.000 dan untuk WP Badan sebesar Rp 1 juta.
"Pembayaran atas sanksi denda ini dilakukan setelah Kantor Pajak menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) atas keterlambatan pelaporan tersebut," imbuhnya.
Alur pembayaran denda
Neil mengatakan, pertama-tama, STP akan dikirim ke alamat rumah WP.
Tapi sebelumnya WP perlu membuat atau memiliki e-billing terlebih dahulu seperti saat akan membayar pajak. Setelah itu WP membayar dendanya.
"Membayarnya sama seperti membayar pajak, yaitu melalui Bank/ATM," ungkapnya.
Cara lapor SPT 2020
Ada tiga cara lapor SPT Tahunan, yaitu offline dengan datang langsung ke kantor pelayanan pajak terdekat, melalui jasa pengiriman, dan secara online.
1. Offline (datang ke kantor pajak)
Berikut cara atau langkah melaporkan SPT pajak secara offline:
2. Jasa pengiriman
Anda juga bisa mengirimkan laporan melalui jasa pengiriman, berikut caranya:
3. Online
Pelaporan SPT pajak secara online bisa dilakukan melalui layanan e-Filling atau e-Form.
Untuk menggunakan layanan ini, wajib pajak terlebih dahulu harus memiliki nomor e-FIN (Electronic Filling Identification Number).
Bagi yang belum pernah melapor SPT, EFIN bisa didapatkan di KPP terdekat bagi wajib pajak orang pribadi atau di KPP terdaftar bagi wajib pajak badan.
Sementara, bagi yang lupa EFIN, Anda bisa cek inbox e-mail dengan kata kunci "EFIN".
Selain itu, Anda juga bisa telepon ke Kring Pajak dengan nomor 1500200 atau datang ke KPP terdekat untuk meminta cetak ulang EFIN (bawa fotokopi KTP dan NPWP).
Cara lapor lewat e-filling adalah sebagai berikut:
Bagian A
Bagian B
Bagian C
Bagian D
https://www.kompas.com/tren/read/2021/03/30/150000265/besok-terakhir-lapor-spt-pajak-ini-besaran-denda-jika-tak-lapor