Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Besok Terakhir Lapor SPT Pajak, Ini Besaran Denda jika Tak Lapor

KOMPAS.com - Batas akhir penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi 2020 tinggal satu hari lagi atau terakhir 31 Maret 2021

Wajib pajak diimbau untuk segera lapor SPT, sebelum masa pelaporan berakhir agar tidak dikenai denda. 

Ditjen Pajak menyediakan cara mudah untuk lapor SPT yakni melalui online. Tidak perlu antri, Anda bisa mudah lapor SPT secara online.

Jika wajib pajak tidak lapor SPT hingga besok, apa konsekuensinya?

Denda

Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Neilmaldrin Noor, menjelaskan WP bisa kena denda jika tidak lapor SPT.

"Sanksi administrasi berupa denda, apabila WP terlambat melaporkan SPT Tahunan, seperti diatur dalam Pasal 7 UU KUP," kata Neil pada Kompas.com, Selasa (30/3/2021).

Dia menjelaskan, denda untuk WP Orang Pribadi sebesar Rp 100.000 dan untuk WP Badan sebesar Rp 1 juta.

"Pembayaran atas sanksi denda ini dilakukan setelah Kantor Pajak menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) atas keterlambatan pelaporan tersebut," imbuhnya.

Alur pembayaran denda

Neil mengatakan, pertama-tama, STP akan dikirim ke alamat rumah WP.

Tapi sebelumnya WP perlu membuat atau memiliki e-billing terlebih dahulu seperti saat akan membayar pajak. Setelah itu WP membayar dendanya.

"Membayarnya sama seperti membayar pajak, yaitu melalui Bank/ATM," ungkapnya.

Cara lapor SPT 2020

Ada tiga cara lapor SPT Tahunan, yaitu offline dengan datang langsung ke kantor pelayanan pajak terdekat, melalui jasa pengiriman, dan secara online.

1. Offline (datang ke kantor pajak)

Berikut cara atau langkah melaporkan SPT pajak secara offline:

  • Isi formulir SPT Tahunan yang disediakan dengan benar, tepat, dan jelas;
  • Serahkan formulir itu kepada petugas di KPP tempat Anda melaporkan SPT Tahunan;
  • WP akan mendapat tanda terima, bukti bahwa SPT Tahunan telah dilaporkan;
  • Selesai, simpan tanda terima yang diberikan berjaga jika suatu waktu dibutuhkan.

2. Jasa pengiriman

Anda juga bisa mengirimkan laporan melalui jasa pengiriman, berikut caranya:

3. Online

Pelaporan SPT pajak secara online bisa dilakukan melalui layanan e-Filling atau e-Form.

Untuk menggunakan layanan ini, wajib pajak terlebih dahulu harus memiliki nomor e-FIN (Electronic Filling Identification Number).

Bagi yang belum pernah melapor SPT, EFIN bisa didapatkan di KPP terdekat bagi wajib pajak orang pribadi atau di KPP terdaftar bagi wajib pajak badan.

Sementara, bagi yang lupa EFIN, Anda bisa cek inbox e-mail dengan kata kunci "EFIN".

Selain itu, Anda juga bisa telepon ke Kring Pajak dengan nomor 1500200 atau datang ke KPP terdekat untuk meminta cetak ulang EFIN (bawa fotokopi KTP dan NPWP).

Cara lapor lewat e-filling adalah sebagai berikut:

Bagian A

  • Isikan data penghasilan bruto. Poin 2, isikan jumlah pengurang (misal biaya jabatan, iuran pensiun atau iuran JHT).
  • Pada poin 3, pilih pengasilan tidak kena pajak (PTKP).
  • Poin 6, isilah jumlah PPh yang telah dipotong perusahaan Anda.
  • Nanti akan diketahui status SPT baik nihil, kurang bayar atau lebih bayar.
  • Kalau SPT nihil, lanjut pengisian poin B.

Bagian B

  • Bagian B diisi penghasilan final maupun penghasilan yang tidak dikenakan pajak.
  • Kalau pemberi kerja memberikan bukti potong final, isikan nominal penghasilan di poin B8.
  • Isikan pajak penghasilan final yang telah dipotong pada poin B9.
  • Penghasilan tak kena pajak pada poin B10.

Bagian C

Bagian D

https://www.kompas.com/tren/read/2021/03/30/150000265/besok-terakhir-lapor-spt-pajak-ini-besaran-denda-jika-tak-lapor

Terkini Lainnya

Mengenal Apa Itu Eksoplanet? Berikut Pengertian dan Jenis-jenisnya

Mengenal Apa Itu Eksoplanet? Berikut Pengertian dan Jenis-jenisnya

Tren
Indonesia U20 Akan Berlaga di Toulon Cup 2024, Ini Sejarah Turnamennya

Indonesia U20 Akan Berlaga di Toulon Cup 2024, Ini Sejarah Turnamennya

Tren
7 Efek Samping Minum Susu di Malam Hari yang Jarang Diketahui, Apa Saja?

7 Efek Samping Minum Susu di Malam Hari yang Jarang Diketahui, Apa Saja?

Tren
Video Viral, Pengendara Motor Kesulitan Isi BBM di SPBU 'Self Service', Bagaimana Solusinya?

Video Viral, Pengendara Motor Kesulitan Isi BBM di SPBU "Self Service", Bagaimana Solusinya?

Tren
Pedang Excalibur Berumur 1.000 Tahun Ditemukan, Diduga dari Era Kejayaan Islam di Spanyol

Pedang Excalibur Berumur 1.000 Tahun Ditemukan, Diduga dari Era Kejayaan Islam di Spanyol

Tren
Jadwal Pertandingan Timnas Indonesia Sepanjang 2024 Usai Gagal Olimpiade

Jadwal Pertandingan Timnas Indonesia Sepanjang 2024 Usai Gagal Olimpiade

Tren
6 Manfaat Minum Wedang Jahe Lemon Menurut Sains, Apa Saja?

6 Manfaat Minum Wedang Jahe Lemon Menurut Sains, Apa Saja?

Tren
BPJS Kesehatan: Peserta Bisa Berobat Hanya dengan Menunjukkan KTP Tanpa Tambahan Berkas Lain

BPJS Kesehatan: Peserta Bisa Berobat Hanya dengan Menunjukkan KTP Tanpa Tambahan Berkas Lain

Tren
7 Rekomendasi Olahraga untuk Wanita Usia 50 Tahun ke Atas, Salah Satunya Angkat Beban

7 Rekomendasi Olahraga untuk Wanita Usia 50 Tahun ke Atas, Salah Satunya Angkat Beban

Tren
Tentara Israel Disengat Ratusan Tawon Saat Lakukan Operasi Militer di Jalur Gaza

Tentara Israel Disengat Ratusan Tawon Saat Lakukan Operasi Militer di Jalur Gaza

Tren
5 Sistem Tulisan yang Paling Banyak Digunakan di Dunia

5 Sistem Tulisan yang Paling Banyak Digunakan di Dunia

Tren
BMKG Catat Suhu Tertinggi di Indonesia hingga Mei 2024, Ada di Kota Mana?

BMKG Catat Suhu Tertinggi di Indonesia hingga Mei 2024, Ada di Kota Mana?

Tren
90 Penerbangan Maskapai India Dibatalkan Imbas Ratusan Kru Cuti Sakit Massal

90 Penerbangan Maskapai India Dibatalkan Imbas Ratusan Kru Cuti Sakit Massal

Tren
Musim Kemarau 2024 di Yogyakarta Disebut Lebih Panas dari Tahun Sebelumnya, Ini Kata BMKG

Musim Kemarau 2024 di Yogyakarta Disebut Lebih Panas dari Tahun Sebelumnya, Ini Kata BMKG

Tren
Demam Lassa Mewabah di Nigeria, 156 Meninggal dalam 4 Bulan

Demam Lassa Mewabah di Nigeria, 156 Meninggal dalam 4 Bulan

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke