Padahal, orang yang mendapatkan ancaman tersebut tidak mengenal si penagih utang dan tak tahu-menahu persoalan utang piutang yang terjadi.
Teror yang dilakukan penagih utang dari pinjaman online memang bukan hal yang baru.
Menanggapi hal-hal seperti ini, Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam L Tobing mengimbau masyarakat yang membutuhkan uang melalui pinjaman online untuk menghindari fintech lending ilegal.
"(Masyarakat) agar meminjam hanya dari fintech lending yang terdaftar atau berizin di OJK (Otoritas Jasa Keuangan)," kata Tongam saat dihubungi Kompas.com, Senin (8/3/2021).
Ia menegaskan, ada sejumlah bahaya apabila masyarakat melakukan pinjaman melalui aplikasi fintech lending ilegal.
"Fee sangat besar, bunga tinggi, jangka waktu pendek," tuturnya.
Selain itu, selalu ada penagihan yang tidak beretika seperti teror intimidasi, bukan hanya kepada peminjam, melainkan ke sejumlah orang yang berada di sekitar peminjam.
Apabila mendapat teror
Adapun jika seseorang mengalami teror, dapat memblokir nomor peneror dan melaporkan ke pihak berwenang.
"Kami mendorong masyarakat yang mendapatkan teror agar memblokir nomor peneror dan melapor ke polisi untuk dilakukan proses hukum," ujar Tongam.
Fintech terdaftar di OJK
Berikut ini daftar fintech yang telah mendapatkan izin resmi dari OJK.
Sebelum melakukan pinjaman online, masyarakat dapat melakukan pengecekan fintech terdaftar resmi melalui laman ojk.go.id.
Berdasarkan informasi resmi, hingga 22 Januari 2021, terdapat 148 perusahaan fintech peer-to-peer lending atau fintech lending yang terdaftar dan berizin di OJK.
Satu penyelenggara fintech lending yang dibatalkan Surat Tanda Bukti Terdaftar-nya yaitu PT Global Kapital Tech.
Berikut daftar perusahaan fintech lending berizin dan terdaftar di OJK:
Daftar tersebut dapat diakses di sini.
https://www.kompas.com/tren/read/2021/03/08/141615565/waspadai-pinjaman-online-ilegal-ini-148-fintech-yang-terdaftar-di-ojk