Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ini Aturan Bepergian ke Bali dan Jawa, serta Kapan Harus Rapid Test Antigen

KOMPAS.com - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 mengeluarkan aturan terkait protokol kesehatan perjalanan selama libur hari Raya Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Peraturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 dalam Masa Pandemi Covid-19.

Dalam peraturan tersebut dijelaskan mengenai aturan bepergian ke Bali dan Pulau Jawa selama Libur Nataru.

Berikut ini aturannya:

1. Bali

Pelaku perjalanan yang akan ke Bali yang menggunakan moda transportasi udara maka wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif test RT-PCR dengan waktu paling lama 7x24 jam sebelum keberangkatan.

Para penumpang pesawat juga diharuskan untuk mengisi eHac Indonesia.

Adapun bagi pelaku perjalanan darat atau laut baik pribadi maupun umum wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-Hac Indonesia.

2. Pulau Jawa serta di dalam Pulau Jawa (antar Provinsi/Kab/Kota)

Para pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi udara dan kereta api antarkota wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan rapid test antigen paling lama 3x24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

Adapun pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi darat baik pribadi maupun umum diimbau menggunakan rapid test antigen paling lama 3x24 jam sebelum keberangkatan.

Pengisian eHac Indonesia juga bersifat wajib bagi pelaku perjalanan dengan seluruh moda transportasi baik umum maupun pribadi kecuali moda transportasi kereta api.

Wilayah aglomerasi atau domestik

Sementara itu, perjalanan rutin di Pulau jawa dengan moda transportasi laut yang bertujuan melayani pelayaran lokasi terbatas antarpulau atau antarpelabuhan domestik dalam satu wilayah aglomerasi atau dengan transportasi darat baik pribadi maupun umum dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan (Jabodetabek) tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat hasil rapid test antigen sebagai syarat perjalanan.

Perlu diketahui, dalam surat edaran ini juga disampaikan bahwa anak-anak di bawah usia 12 tahun tidak diwajibkan untuk melakukan test RT-PCR maupun rapid test antigen sebagai syarat perjalanan.

Meski demikian disampaikan bahwasanya satuan tugas penanganan Covid-19 daerah dapat melakukan tes acak rapid test antigen mupun RT-PCR jika diperlukan.

Sementara untuk daerah selain Jawa dan Bali maka rapid tes antibodi masih boleh digunakan sesuai ketentuan yang ada.

Jika hasil rapid test antigen atau antibodi non reaktif atau negatif namun memiliki gejala maka pelaku perjalanan tidak boleh melanjutkan perjalanan.

Selanjutnya diwajibkan untuk melakukan test diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.

Perjalanan menggunakan moda transportasi laut mengikuti kebijakan yang sudah berlaku terkecuali bagi perjalanan menuju dan dari Pulau Bali yang wajib menggunakan rapid test antigen.

Yang harus dilakukan selama perjalanan

Pelaku perjalanan wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 3M yakni memakai masker, menjaga jarak, hindari kerumunan dan mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan handsanitizer.

Adapun sejumlah pengetatan protokol kesehatan lain yang dilakukan yakni:

https://www.kompas.com/tren/read/2020/12/22/080000065/ini-aturan-bepergian-ke-bali-dan-jawa-serta-kapan-harus-rapid-test-antigen

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke