Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Surat Rapid Test untuk Perjalanan KA, Apakah Berbeda untuk Setiap Tujuan?

KOMPAS.com - Di tengah situasi pandemi Covid-19, PT KAI tetap mengoperasikan sejumlah perjalanan kereta api dengan menerapkan persyaratan dan protokol kesehatan yang ketat.

Selain harus mengenakan masker, baju lengan panjang, suhu tubuh normal, dan dalam kondisi tidak flu atau demam, PT KAI juga mensyaratkan setiap calon penumpang kereta api jarak jauh untuk menunjukkan hasil rapid test dengan hasil nonreaktif.

Jenis surat rapid test seperti apa yang bisa diterima oleh petugas di stasiun sehingga calon penumpang diizinkan untuk masuk ke peron dan kereta api?

VP Public Relation PT KAI Joni Martinus menyebutkan, tidak ada pakem khusus untuk jenis surat rapid test seperti apa yang bisa diterima oleh PT KAI.

Tes rapid bisa dilakukan di stasiun, dokter di rumah sakit, puskesmas (jika ada), dan beragam fasilitas penyedia layanan lainnya.

"Semua surat rapid test yang sah dan legal, sesuai edaran dari Kemenhub," kata Joni, dihubungi Minggu (25/10/2020).

Hal ini disampaikannya menanggapi berbagai pertanyaan para calon penumpang melalui Twitter. Salah satunya menanyakan apakah surat rapid test bertulis tangan bisa digunakan untuk syarat perjalanan.

Seperti salah satu twit berikut ini:

"Selamat pagi. Rencana keberangkatan dari dan menuju stasiun mana Pak?" demikian jawaban admin Twitter PT KAI.

Jawaban ini mengundang respons dari warganet lainnya yang menanyakan apakah ada perbedaan ketentuan untuk masing-masing stasiun.

Joni mengatakan, pertanyaan ini bukan berarti ada perbedaan surat hasil tes cepat yang diberlakukan di masing-masing stasiun. Ketentuan sama untuk semua stasiun.

Pertanyaan admin mengenai stasiun keberangkatan diajukan untuk mengetahui apakah calon penumpang ini benar membutuhkan tes rapid atau tidak.

"Kenapa ditanyakan stasiun tujuan, karena untuk memastikan apakah calon penumpang tersebut naik kereta api jarak dekat atau jarak jauh. Kalau dia naik KA jarak dekat tentunya tidak perlu surat keterangan rapid tes," jelas Joni.

Ketentuan mengenai syarat perjalanan diatur dalam SE 14 Tahun 2020 tentang Pedoman dan Petunjuk Teknis Pengendalian Transportasi Perkereraapian dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru untuk Mencegah Penyebaran Covid-19.

Dalam SE itu disebutkan, salah satu persyaratan penumpang untuk melakukan perjalanan adalah menunjukkan surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif yang berlaku selama 7 hari, atau surat hasil rapid test dengan hasil non-reaktif yang berlaku selama 3 hari pada saat jadwal keberangkatan.

Bagi calon penumpang yang di sekitar tempat tinggalnya tidak terdapat fasilitas tes PCR dan rapid test bisa melampirkan surat keterangan bebas gejala influenza yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit/puskesmas setempat. 

Ada sejumlah perjalanan KA yang tidak mensyaratkan surat hasil rapid test.

Perjalanan itu di antaranya ada 4 kereta jarak dekat yang tidak memerlukan rapid test, yaitu:

https://www.kompas.com/tren/read/2020/10/25/132700065/surat-rapid-test-untuk-perjalanan-ka-apakah-berbeda-untuk-setiap-tujuan

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke