Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

5 Hal yang Perlu Diketahui soal Banpres Produktif atau BLT UMKM

KOMPAS.com - Pemerintah memberikan bantuan langsung tunai (BLT) bagi pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di masa pandemi virus corona.

Program BLT UMKM atau Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) dengan nominal sebesar Rp 2,4 juta tersebut diperpanjang hingga akhir Desember 2020.

Mengutip Kompas.com, Jumat (16/10/2020), pemerintah bahkan menambah target jumlah penerima BLT UMKM, dari 9 juta penerima menjadi 12 juta penerima.

Berikut ini beberapa hal seputar BLT UMKM:

1. Cara daftar

Untuk mendapatkan BLT UMKM ini, masyarakat dapat mendaftar melalui Dinas Koperasi dan UMKM daerah sesuai domisili.

"Caranya surati atau telepon dinas yang menangani Koperasi dan UMKM untuk diusulkan menjadi calon penerima BPUM. Dinas akan melakukan verifikasi dan mengusulkan kepada Kemenkop UKM," kata Deputi Bidang Pembiayaan Kemenkop UKM Hanung Harimba Rachman melansir Kompas.com, Jumat (16/10/2020).

Calon penerima bantuan dapat pula diusulkan oleh koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum.

Selain itu, calon penerima bantuan ini bisa pula diusulkan kementerian/lembaga, perbankan, dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.

2. Syarat

Adapun untuk mendaftar sebagai calon penerima bantuan UMKM harus memenuhi persyaratan:

  • Memiliki usaha berskala mikro 
  • WNI
  • Bukan ASN (Aparatur Sipil Negara), TNI/Polri, pegawai BUMN/BUMD
  • Tidak sedang memiliki pinjaman di bank dan Kredit Usaha Rakyat (KUR)

Pelaku usaha mikro yang memiliki alamat berbeda antara domisili dan lokasi usaha, maka dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Bantuan nantinya akan disalurkan melalui nomor rekening yang bersangkutan secara bertahap.

Jika pelaku usaha mikro belum memiliki nomor rekening maka dapat dibuatkan rekening saat pencairan oleh bank penyalur, yakni BRI, BNI dan Bank Syariah Mandiri.

Bantuan ini bukan merupakan pinjaman maupun kredit, tetapi merupakan hibah. Maka, dalam proses pencairannya penerima tidak dikenakan biaya apa pun.

Rencananya, BLT bakal diperpanjang hingga 2021 jika ekonomi masih menandakan pelemahan. Adapun bagi yang sudah mendaftar, nantinya akan mendapat SMS bagi bank penyalur.

Salah satu Bank penyalur, yakni PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) menyediakan laman khusus untuk mengetahui Anda menerima bantuan program ini atau sebaliknya.

Untuk mengetahui lebih lanjut, Anda bisa mengunjungi eform.bri.co.id/bpum.

Mengutip laman resminya, Selasa (20/10/2020), Anda cukup menyediakan nomor KTP untuk mengeceknya. Setelah mencantumkan nomor KTP, kemudian ketik kode verifikasi yang tertera pada website tersebut.

Setelah itu, Anda akan mendapat informasi apakah nomor KTP terdaftar sebagai penerima BPUM atau tidak.

4. Jika termasuk penerima?

Bagi Anda yang sudah mengetahui dan dinyatakan sebagai penerima, maka langkah selanjutnya adalah mendatangi Bank BRI terdekat.

"Penerima bantuan bisa mendatangi kantor BRI terdekat dan wajib melengkapi dokumen-dokumen pelengkap sebagai dasar untuk pencairan," kata Corporate Secretary Bank Rakyat Indonesia (BRI), Aestika Oryza Gunarto seperti diberitakan Kompas.com, 27 September 2020.

Untuk menghindari adanya SMS penipuan yang mengatasnamakan BRI, ia juga menekankan bahwa proses pencairan bantuan tersebut bersifat gratis.

Oleh karena itu, perlu diingat, tidak ada pungutan untuk biaya apa pun. Selain itu, mereka yang mendapatkan notifikasi hanya perlu datang ke BRI dan bukan ke tempat lain.

Adapun dokumen yang dipersyaratkan untuk pencairan adalah sebagai berikut:

  • Buku tabungan
  • Kartu ATM dan identitas diri
  • Surat Pernyataan, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), dan/kuasa penerimaan dana banpres

Notifikasi pemberitahuan penerima Banpres Produktif (BPUM) sendiri tidak hanya terbatas pada mereka yang telah memiliki rekening BRI.

Jika tidak memiliki rekening BRI dan memperoleh pesan pemberitahuan, penerima dapat mendatangi Kantor BRI terdekat.

"Masyarakat penerima SMS dapat mendatangi Kantor BRI terdekat dengan membawa KTP serta bukti SMS tersebut untuk dicetak buku tabungannya," jelas Aestika saat dihubungi Kompas.com, Minggu (18/10/2020).

5. Pendaftaran BLT UMKM tidak bisa secara online

Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki mengatakan, pendaftaran Program Bantuan Presiden (Banpres) Produktif atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM, tidak bisa dilakukan secara online.

Teten menegaskan pendaftaran untuk program BLT UMKM hanya bisa dilakukan secara offline.

Bagi pelaku UMKM yang ingin mendaftar di program BLT UMKM, bisa mengajukan diri ke Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) kabupaten atau kota di daerah masing-masing.

Program BLT UMKM digelar untuk membantu para pelaku UMKM kembali bergerak dan membuka kembali aktivitas usahanya setelah dihantam pandemi Covid-19.

Teten juga menegaskan, tidak semua pelaku usaha mikro layak mendapatkan bantuan hibah ini.

Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan Banpres produktif ini, yaitu:

1. Pengusaha mikro yang sedang tidak menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan (unbankable).

2. Pelaku usaha merupakan WNI dan mempunyai nomor induk kependudukan (NIK) yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul.

3. Pengusaha mikro juga bukan berasal dari anggota aparatur sipil negara (ASN), TNI/Polri, ataupun pegawai BUMN/BUMD.

Bagaimana dengan pengusaha mikro yang memiliki alamat tempat usaha yang berbeda dengan alamat di KTP?

Teten memastikan bahwa mereka tetap bisa mendapatkan BLT UMKM RP 2,4 juta.

Syaratnya, harus meminta surat keterangan usaha (SKU) dari desa di tempat yang bersangkutan membuka usaha, kemudian SKU tersebut diberikan pada saat pengajuan atau pendaftaran.

(Sumber: Kompas.com/Nur Rohmi Aida, Elsa Catriana | Editor: Inggried Dwi Wedhaswary, Erlangga Djumena)

https://www.kompas.com/tren/read/2020/10/21/070300165/5-hal-yang-perlu-diketahui-soal-banpres-produktif-atau-blt-umkm

Terkini Lainnya

Arkeolog Temukan Kota Hilang Berusia 8.000 Tahun, Terendam di Dasar Selat Inggris

Arkeolog Temukan Kota Hilang Berusia 8.000 Tahun, Terendam di Dasar Selat Inggris

Tren
Daftar Harga Sembako per Awal Mei 2024, Beras Terendah di Jawa Tengah

Daftar Harga Sembako per Awal Mei 2024, Beras Terendah di Jawa Tengah

Tren
Menakar Peluang Timnas Indonesia Vs Guinea Lolos ke Olimpiade Paris

Menakar Peluang Timnas Indonesia Vs Guinea Lolos ke Olimpiade Paris

Tren
Berapa Suhu Tertinggi di Asia Selama Gelombang Panas Terjadi?

Berapa Suhu Tertinggi di Asia Selama Gelombang Panas Terjadi?

Tren
Menyusuri Ekspedisi Arktik 1845 yang Nahas dan Berujung Kanibalisme

Menyusuri Ekspedisi Arktik 1845 yang Nahas dan Berujung Kanibalisme

Tren
Apa Itu Vaksin? Berikut Fungsi dan Cara Kerjanya di Dalam Tubuh Manusia

Apa Itu Vaksin? Berikut Fungsi dan Cara Kerjanya di Dalam Tubuh Manusia

Tren
Puncak Hujan Meteor Eta Aquarids 5-6 Mei 2024, Bisakah Disaksikan di Indonesia?

Puncak Hujan Meteor Eta Aquarids 5-6 Mei 2024, Bisakah Disaksikan di Indonesia?

Tren
Kronologi dan Dugaan Motif Suami Mutilasi Istri di Ciamis, Pelaku Sempat Melakukan Upaya Bunuh Diri

Kronologi dan Dugaan Motif Suami Mutilasi Istri di Ciamis, Pelaku Sempat Melakukan Upaya Bunuh Diri

Tren
7 Manfaat Ikan Teri, Menyehatkan Mata dan Membantu Diet

7 Manfaat Ikan Teri, Menyehatkan Mata dan Membantu Diet

Tren
Buah dan Sayur yang Tidak Boleh Dikonsumsi Anjing Peliharaan, Apa Saja?

Buah dan Sayur yang Tidak Boleh Dikonsumsi Anjing Peliharaan, Apa Saja?

Tren
Jadwal dan Live Streaming Pertandingan Semifinal Thomas dan Uber Cup 2024 Hari ini

Jadwal dan Live Streaming Pertandingan Semifinal Thomas dan Uber Cup 2024 Hari ini

Tren
Sederet Fakta Kasus Suami Mutilasi Istri di Ciamis, Dilakukan di Jalan Desa

Sederet Fakta Kasus Suami Mutilasi Istri di Ciamis, Dilakukan di Jalan Desa

Tren
Bagaimana Tubuh Bisa Menghasilkan Vitamin D Saat Terpapar Sinar Matahari?

Bagaimana Tubuh Bisa Menghasilkan Vitamin D Saat Terpapar Sinar Matahari?

Tren
Waspada Cuaca Panas Melanda Indonesia, Ini Tips Menghadapinya

Waspada Cuaca Panas Melanda Indonesia, Ini Tips Menghadapinya

Tren
7 Tanda Kolesterol Tinggi yang Sering Diabaikan, Pegal di Pundak dan Mudah Mengantuk

7 Tanda Kolesterol Tinggi yang Sering Diabaikan, Pegal di Pundak dan Mudah Mengantuk

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke