Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

[HOAKS] 2 Surat Seleksi CPNS Catut Kementerian PANRB

KOMPAS.com - Beredar dua surat berisi informasi terkait seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) mengatasnamakan Kementerian PANRB.

Surat pertama berisi putusan penetapan peserta seleksi kompetensi bidang (SKB) CPNS 2019. Sementara, surat kedua memuat panggilan peserta CPNS untuk mengikuti SKB.

Kementerian PANRB menegaskan bahwa kedua surat itu tidak benar.

Kementerian PANRB lewat akun resminya di Facebook pada 8 Oktober 2020 mengumumkan bantahannya atas beredarnya surat terkait seleksi CPNS yang mengatasnamakan Kementerian PANRB. Kementerian menggunggah foto dua surat tersebut.

Surat pertama memuat penetapan peserta SKB pada formasi CPNS tahun 2019 yang ditandatangani Sekretaris Kementerian PANRB, Dwi Wahyu Atmaji, pada 4 Agustus 2020.

"Terhitung mulai tanggal 1 Agustus 2020 mengangkat menjadi Peserta Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Tahun Pelaksanaan 2020," tulis surat tersebut.

Sementara, surat kedua berisi surat panggilan kepada peserta untuk mengikuti tes SKB pada 20 Oktober 2020.

Surat dengan kop Kementerian PANRB tersebut ditandatangani Analis Kebijakan Madya Koordinator Pengadaan Jabatan SDM Aparatur selaku ketua panitia.

Menanggapi beredarnya surat tersebut, Kementerian PANRB menegaskan bahwa surat itu tidak benar.

"Kami tegaskan bahwa informasi tersebut adalah tidak benar/hoaks. Kementerian PANRB tidak pernah mengeluarkan kebijakan/keputusan tersebut," tulis Kementerian PANRB dalam akun resminya di Facebook.

Kementerian PANRB mengingatkan untuk selalu berhati-hati dan tidak mudah percaya jika ada informasi atau surat yang meragukan.

Kementerian PANRB juga membuka ruang bagi masyarakat untuk memastikan kebenaran informasi ke pihaknya.

https://www.kompas.com/tren/read/2020/10/15/160000465/-hoaks-2-surat-seleksi-cpns-catut-kementerian-panrb

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke