Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Perlukah Regulasi Khusus untuk Sepeda?

KOMPAS.com - Masyarakat saat ini banyak memilih bersepeda sebagai alternatif untuk menerapkan gaya hidup sehat di masa pandemi Covid-19.

Sebab virus corona banyak disebut rentan menyerang seseorang yang tak memiliki imuntias tubuh yang kuat, sehingga masyarakat berlomba-lomba menjaga tubuh tetap sehat. 

Jumlah penjualan sepeda pun mengalami lonjakan. Beberapa unggahan warganet bahkan menunjukkan para pembeli antre di toko-toko sepeda, sebuah pemandangan yang terbilang langka.

Sayangnya, peningkatan tren bersepeda itu tak diimbangi dengan kesadaran untuk mematuhi lalu lintas ketika berada di jalanan.

Mereka pun kerap mendapat kritikan karena tak patuh lalu lintas dan bergerombol memenuhi jalan hingga membahayakan pengendara lain.

Imbauan dan jalur sepeda

Agar tidak terjadi hal-hal yang diinginkan, perlukah pemerintah membuat aturan khusus untuk sepeda?

Pendiri Brompunk, sebuah social movement untuk membuat aktivitas bersepeda lestari, Debyo Surya Setiyawan mengatakan menurut dia pemerintah belum perlu mengeluarkan aturan khusus sepeda.

Dibandingkan dengan mengeluarkan aturan, Debyo lebih memilih kampanye tertib lalu lintas dan imbauan kepada para pesepeda.

"Aturan khusus belum perlu menurut saya, tapi yang penting adalah kampanye tertib lalu lintas dan imbauan-imbauan secara rutin," kata Debyo kepada Kompas.com, Senin (29/6/2020).

Selain itu, dia juga berharap agar pemerintah menyediakan jalur khusus pesepeda dan kantung parkir yang aman dan aman.

Media melepaskan stres

Debyo menuturkan, maraknya orang bersepeda di masa pandemi ini dimungkinkan karena banyak yang merasa stres tak bisa keluar rumah selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Akibatnya, banyak pesepeda baru yang justru tak mempunyai etika dalam bersepeda, seperti berbagi jalan dan pengguna lainnya.

Untuk itu, dia meminta agar masyarakat memiliki kesadaran ketika bersepeda dan mematuhi protokol yang berlaku selama pandemi Covid-19.

"Bersepedalah dengan berkesadaran dengan ketentuan protokol Bersepeda yang benar dalam masa pandemi ini. Semoga para pesepeda bisa saling menjaga etika dalam bersepeda," kata dia.

Membangun kultur

Di sisi lain, pesepeda sekaligus aktivis Elanto Wijoyono menilai, regulasi yang mengatur kendaraan tidak bermotor menjadi mandat dari UU.

Aturan itu menurutnya ada tanpa harus menunggu euforia pesepeda seperti saat ini.

"Itu PR (pekerjaan rumah) lama,” ujar dia seperti dikutip dari Tribun Jogja (29/6/2020).

Meskipun dia pesimistis jumlah pesepeda yang marak belakangan ini bertahan secara stabil, namun berapa pun pesepeda di jalan, aturan harus tetap ada.

"Walaupun (jumlah pesepeda) turun lagi, Pemda tetap harus menegakkan peraturan itu," ungkap dia.

Elanto menerangkan peraturan tersebut dibutuhkan untuk membangun kultur masyarakat. Mengingat banyak yang mengeluh jalan menjadi rebutan untuk berbagai jenis kendaraan.

Regulasi dibutuhkan untuk membentuk kultur yang sehat. Sehingga semua pihak memahami posisinya, tidak merasa menjadi kelompok yang harus diutamakan daripada yang lain.

"Walaupun amanat UU prinsipnya urutan prioritas adalah difabel, pejalan kaki, kendaraan tidak bermotor, baru kendaraan bermotor. Regulasi harusnya mengikuti prinsip itu,” urainya.

Dalam proses penyusunan regulasi pesepeda, Elanto menambahkan harus melibatkan setiap stakeholder untuk membangun komunikasi publik.

Wacana peraturan

Sebelumnya, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi menilai penggunaan sepeda perlu diatur mengingat kegiatan bersepeda semakin marak akibat pandemi Covid-19.

"Saya terus terang, sepeda harus diatur, apakah dengan peraturan menteri atau peraturan pemda, bupati, atau gubernur," kata Budi Setiyadi dalam diskusi virtual di Jakarta, seperti dilansir Antara, Sabtu (27/6/2020).

Budi menjelaskan, dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, sepeda termasuk dalam kategori kendaraan tidak digerakkan oleh mesin.

Karena masuk dalam kelompok bukan kendaraan bermotor, lanjut dia, pengaturannya berada di pemerintah daerah.

"Kami akan mendorong aturan ini di daerah, minimal dengan mulai menyiapkan infrastruktur jalan, DKI, Solo, Bandung, sudah menyiapkan juga, tinggal sekarang gimana aturannya," jelas dia.

https://www.kompas.com/tren/read/2020/06/30/063000865/perlukah-regulasi-khusus-untuk-sepeda

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke