Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono mengatakan, mayoritas sanggahan yang diajukan pelamar terkait pengunggahan dokumen.
"Kebanyakan (kesalahan pelamar) salah unggah dokumen, dengan kata lain apa yang dipersyaratkan instansi tidak dipenuhi oleh pelamar," kata Paryono saat dihubungi Kompas.com, Minggu (22/12/2019) pagi.
"Ada yang salah dalam membuat surat lamaran," lanjut dia.
Tercatat, dari 259.560 unggahan diajukan pelamar, sebanyak 143.506 di antaranya sudah dijawab instansi.
Beberapa instansi sudah mengumumkan hasil administrasi setelah masa sanggah berakhir.
Pelamar yang sebelumnya dinyatakan tidak memenuhi syarat, ada beberapa yang kemudian status kelolosannya berubah menjadi memenuhi syarat.
Sementara, dari seluruh pelamar yang menyelesaikan pendaftaran, sebanyak 3.346.375 sudah diverifikasi dan dinyatakan memenuhi syarat.
Sebanyak 809.331 pelamar telah diverifikasi dengan hasil tidak lolos, dan 41.511 pelamar belum diverifikasi.
Per Jumat (20/12/2019), 33 instansi telah menjawab sanggahan pelamar.
Berikut daftarnya:
Setelah masa sanggah selesai, tahap berikutnya adalah Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) bagi pelamar yang lolos seleksi administrasi.
Pada SKD, ada tiga tes yang akan dijalani.
Selengkapnya, berikut jadwal tahapan CPNS 2019:
https://www.kompas.com/tren/read/2019/12/22/113905765/jumlah-sanggahan-terus-bertambah-apa-kesalahan-terbanyak-pelamar-cpns