Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Jumlah Sanggahan Terus Bertambah, Apa Kesalahan Terbanyak Pelamar CPNS?

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono mengatakan, mayoritas sanggahan yang diajukan pelamar terkait pengunggahan dokumen.

"Kebanyakan (kesalahan pelamar) salah unggah dokumen, dengan kata lain apa yang dipersyaratkan instansi tidak dipenuhi oleh pelamar," kata Paryono saat dihubungi Kompas.com, Minggu (22/12/2019) pagi.

"Ada yang salah dalam membuat surat lamaran," lanjut dia.

Tercatat, dari 259.560 unggahan diajukan pelamar, sebanyak 143.506 di antaranya sudah dijawab instansi.

Beberapa instansi sudah mengumumkan hasil administrasi setelah masa sanggah berakhir.

Pelamar yang sebelumnya dinyatakan tidak memenuhi syarat, ada beberapa yang kemudian status kelolosannya berubah menjadi memenuhi syarat.

Sementara, dari seluruh pelamar yang menyelesaikan pendaftaran, sebanyak 3.346.375 sudah diverifikasi dan dinyatakan memenuhi syarat.

Sebanyak 809.331 pelamar telah diverifikasi dengan hasil tidak lolos, dan 41.511 pelamar belum diverifikasi.

Per Jumat (20/12/2019), 33 instansi telah menjawab sanggahan pelamar.

Berikut daftarnya:

  1. Kementerian Riset dan Teknologi
  2. Kementerian PPPA
  3. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
  4. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
  5. Sekretariat Jenderal MPR
  6. Sekretariat Jenderal DPR RI
  7. Mahkamah Agung
  8. Perpusatakaan Nasional RI
  9. Kepolisian Negara
  10. Setjen KOMNAS HAM
  11. Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan
  12. Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan
  13. Pemerintah Kabupaten Solok Selatan
  14. Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi
  15. Pemerintah Kabupaten Empat Lawang
  16. Pemerintah Kabupaten Lampung Utara
  17. Pemerintah Kabupaten Pesawaran
  18. Pemerintah Kabupaten Karawang
  19. Pemerintah Kabupaten Jepara
  20. Pemerintah Kabupaten Bojonegoro
  21. Pemerintah Kabupaten Bengkayang
  22. Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
  23. Pemerintah Kabupaten Sukamara
  24. Pemerintah Kabupaten Balangan
  25. Pemerintah Kabupaten Boalemo
  26. Pemerintah Kabupaten Jeneponto
  27. Pemerintah Kabupaten Bombana
  28. Pemerintah Kabupaten Mataram
  29. Pemerintah Kabupaten Flores Timur
  30. Pemerintah Kabupaten Rote Ndao
  31. Pemerintah Kabupaten Malaka

Setelah masa sanggah selesai, tahap berikutnya adalah Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) bagi pelamar yang lolos seleksi administrasi.

Pada SKD, ada tiga tes yang akan dijalani.

Selengkapnya, berikut jadwal tahapan CPNS 2019:

https://www.kompas.com/tren/read/2019/12/22/113905765/jumlah-sanggahan-terus-bertambah-apa-kesalahan-terbanyak-pelamar-cpns

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke