Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Berikut 37 Produk Ranitidin yang Diperbolehkan Beredar Kembali

KOMPAS.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menginformasikan bahwa pihaknya memperbolehkan produk ranitidin dapat diedarkan kembali di pasaran pada Kamis (21/11/2019).

Adapun produk ranitidin yang diperbolehkan beredar yakni dengan syarat memiliki nilai ambang batas cemaran N-Nitrosodimethylamine (NDMA) sebesar 96 mg/hari (acceptable daily intake).

NDMA ini memiliki sifat karsinogen atau memicu sel kanker.

Zat ini juga dikenal sebagai pencemar lingkungan yang sering ditemukan dalam air, daging, sayuran, dan produk susu.

Kepala BPOM Penny Kusumastuti Lukito melalui Humas BPOM Nelly menyampaikan, produk ranitidin yang memiliki ambang batas di atas angka tersebut jika dikonsumsi secara terus-menerus berpotensi karsinogenik.

"Jika dikonsumsi di atas ambang batas secara terus-menerus dalam jangka waktu yang lama berpotensi karsinogenik," ujar Penny kepada Kompas.com, Kamis (21/11/2019).

Kemudian, Penny menyampaikan ada 37 produk ranitidin yang diperbolehkan beredar kembali di pasaran.

https://www.kompas.com/tren/read/2019/11/21/213843965/berikut-37-produk-ranitidin-yang-diperbolehkan-beredar-kembali

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke