Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pemkot Surakarta Alokasikan 407 Formasi di CPNS 2019, Apa Saja?

Keputusan tersebut tertuang dalam pengumuman yang dikeluarkan oleh Kemenpan-RB Nomor: B/1069/M.SM.01.00/2019 soal Informasi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun 2019 di lingkungan Pemerintah Pusat dan Daerah.

Pendaftaran tersebut nantinya akan dilakukan secara daring (online) melalui laman sscasn. bkn.go.id.

Salah satu yang secara resmi telah mengumumkan rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2019 adalah Pemerintah Kota (Pemkot) Surakarta.

Dalam pengumuman tersebut, Pemkot Surakarta menyediakan 407 alokasi formasi di lingkungannya.

Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kota Surakarta, Rakhmat Sutomo mengatakan formasi yang diajukan pada CPNS tahun ini sama seperti tahun sebelumnya.

Meski belum memenuhi kebutuhan, namun paling tidak formasi CPNS Surakarta yang diajukan bisa menutup kekurangan ASN.

"Tenaga pendidikan sudah cukup. Justru yang banyak kosong itu pelaksana. Banyak yang sudah pensiun," ujarnya seperti diberitakan Kompas.com, Minggu (10/11/2019).

Jenis formasi:

  1. Putra-putri lulusan terbaik berpredikat dengan pujian (Cumlaude) adalah pelamar lulusan dengan predikat dengan pujian (Cumlaude) dari Perguruan Tinggi dalam negeri terakreditasi A dan Program Studi terakreditasi A pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah;
  2. Penyandang Disabilitas adalah pelamar yang menyandang disabilitas atau berkebutuhan khusus;
  3. Formasi umum adalah pelamar yang tidak termasuk kriteria sebagaimana angka 1 (satu) dan 2 (dua) di atas.

Alokasi formasi CPNS 2019 Pemkot Surakarta:

1. Tenaga Pendidikan (147 formasi)

  1. Formasi Umum (135 formasi)
  2. Formasi Khusus Cumlaude (5 formasi)
  3. Formasi Khusus Penyandang Disabilitas (7 formasi)
  • Ahli Pertama-Guru Agama Hindu, 2 formasi
  • Ahli Pertama-Guru Agama Islam, 17 formasi
  • Ahli Pertama-Guru Agama Katolik, 12 formasi
  • Ahli Pertama-Guru Agama Kristen, 13 formasi
  • Ahli Pertama-Guru Bahasa Indonesia, 9 formasi
  • Ahli Pertama-Guru Bahasa Inggris, 2 formasi
  • Ahli Pertama-Guru Bimbingan Konseling, 3 formasi
  • Ahli Pertama-Guru IPA, 5 formasi
  • Ahli Pertama-Guru Kelas, 48 formasi
  • Ahli Pertama-Guru Matematika, 6 formasi
  • Ahli Pertama-Guru Muatan Lokal, 1 formasi
  • Ahli Pertama-Guru Penjasorkes, 16 formasi
  • Ahli Pertama-Guru PPKN, 9 formasi
  • Ahli Pertama-Guru Seni Budaya, 1 formasi
  • Ahli Pertama-Guru TIK, 3 formasi

2. Tenaga Kesehatan, 135 formasi

3. Tenaga Teknis Jabatan Fungsional Tertentu, 19 formasi

  1. Formasi Umum (17 formasi)
  2. Formasi Khusus Cumlaude (2 formasi)
  • Ahli Pertama-Arsiparis, 3 formasi
  • Ahli Pertama-Medik Veteriner, 2 formasi
  • Ahli Pertama-Pelatih Olahraga, 1 formasi
  • Ahli Pertama-Pengantar Kerja, 1 formasi
  • Ahli Pertama-Perencana, 2 formasi
  • Ahli Pertama-Pranata Komputer, 3 formasi
  • Pelaksana/Terampil-Arsiparis, 1 formasi
  • Pelaksana/Terampil-Paramedik Veteriner, 1 formasi
  • Pelaksana/Terampil-Pranata Komputer, 5 formasi

4. Tenaga Teknis, 106 formasi

Pelaksanaan Seleksi dan Penyampaian Hasil

  1. Jadwal dan tempat pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar dan Seleksi Kompetensi Bidang akan disampaikan melalui situs http://surakarta.go.id, http://bkd.surakarta.go.id, dan http://casn.Surakarta.go.id; website https://sscasn.bkn.go.id,
  2. Materi yang diujikan adalah Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang terdiri dari :
    1. Tes Intelegensi Umum (TIU);
    2. Tes Wawasan Kebangsaan (TWK);
    3. Tes Karakteristik Pribadi (TKP);
    4. Pelaksanaan seleksi menggunakan Computer Assisted Test (CAT).
  3. Nilai ambang batas kelulusan Seleksi Kompetensi Dasar formasi umum dan formasi khusus diatur dalam Peraturan Menteri secara tersendiri;
  4. Prinsip penentuan kelulusan peserta Seleksi kompetensi Dasar didasarkan pada nilai ambang batas kelulusan (passing grade);
  5. Apabila peserta seleksi memperoleh nilai kelulusan yang sama setelah integrasi nilai Seleksi Kompetensi Dasar dan Seleksi Kompetensi Bidang, maka penentuan kelulusan akhir secara berurutan didasarkan pada:
    1. Nilai total hasil Seleksi Kompetensi Dasar yang lebih tinggi;
    2. Apabila pada poin (a) masih sama, maka penentuan kelulusan akhir didasarkan secara berurutan mulai dari nilai TKP, TIU, dan TWK;
    3. Apabila pada poin (b) masih sama, maka penentuan kelulusan akhir didasarkan pada nilai IPK bagi lulusan Diploma/Sarjana/Magister; dan
    4. Apabila pada poin (c) masih sama, penentuan kelulusan didasarkan pada usia tertinggi.
    Seleksi Kompetensi Bidang (SKB), dengan ketentuan:
    1. Jumlah peserta yang mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang adalah 3 (tiga) kali jumlah kebutuhan masing-masing jabatan berdasarkan peringkat nilai Seleksi Kompetensi Dasar;
    2. Dalam hal terdapat beberapa peserta yang memperoleh nilai Seleksi kompetensi Dasar yang sama pada 3 (tiga) komponen sub tes dan berada pada ambang batas jumlah kebutuhan formasi, maka terhadap peserta dimaksud diikutkan Seleksi Kompetensi Bidang; dan
    3. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang menggunakan sistem CAT.
  6. Pembobotan nilai Seleksi Kompetensi Dasar sebesar 40 persen dan nilai Seleksi Kompetensi Bidang sebesar 60 persen;
  7. Dalam hal kebutuhan formasi umum tidak terpenuhi, dapat diisi dari peserta yang mendaftar pada formasi khusus pada jabatan dan kualifikasi pendidikan yang bersesuaian serta memenuhi passing grade peringkat terbaik;
  8. Dalam hal kebutuhan formasi khusus tidak terpenuhi, dapat diisi dari peserta yang mendaftar pada formasi umum pada jabatan dan kualifikasi pendidikan yang bersesuaian serta memenuhi passing grade peringkat terbaik; dan
  9. Kelulusan akhir ditentukan berdasarkan hasil integrasi nilai SKD dan SKB oleh Panitia Seleksi Nasional.

Call Center:

Informasi lebih lengkap mengenai rincian formasi dan syarat pendaftaran CPNS dapat dilihat melalui:

  1. portal https://sscasn.bkn.ao.id, https://surakarta.go.id, dan https://bkd.surakarta.go.id dan https://casn.surakarta.go.id;
  2. Serta dapat menghubungi panitia pengadaan CPNS Pemerintah Kota Surakarta dengan alamat Jalan Jend. Sudirman No 2 Telepon (0271) 642020 Psw. 465, 466 Fax (0271) 63088 Surakarta Kode Pos 57111, email: bkppc@surakarta.go.id: Twitter: @BkppdSurakarta.

Informasi seputar CPNS 2019 Pemkot Surakarta selengkapnya dapat dilihat di http://bkd.surakarta.go.id.

https://www.kompas.com/tren/read/2019/11/12/104700065/pemkot-surakarta-alokasikan-407-formasi-di-cpns-2019-apa-saja-

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke