KOMPAS.com - Bupati Indramayu Supendi ditetapkan sebagai tersangka bersama 3 orang lainnya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Supendi sebelumnya terkena operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK pada Senin (14/10/2019).
OTT tersebut diduga berkaitan dengan tindak pidana suap terkait proyek di Dinas Pekerjaan Umum (PU).
Lantas, bagaimana sepak terjangnya selama ini?
Dilansir dari indramayukab.go.id, Supendi lahir di Indramayu, pada 14 Agustus 1958.
Ia memiliki seorang istri bernama Nani Indriyani, serta tiga orang anak.
Supendi bukanlah orang baru di Indramayu, sebelum menjabat sebagai Bupati, ia pernah menjadi Sekretaris Daerah (Sekda) Indramayu 2009-2014.
Namun, pada tahun 2010, Anna Sophanah bersama Supendi maju pada Pemilihan Umum Kepala Daerah.
Anna saat itu menjadi Bupati, dan Supendi menjadi Wakil Bupati Indramayu periode 2010-2015. Keduanya dilantik pada Minggu (12/12/2010).
Lalu, pada tahun 2015, keduanya kembali mengikuti Pemilihan Bupati Kabupaten Indramayu, bersaing dengan Toto Sucartono-Hastawiguna.
Hasilnya, mereka berdua kembali lolos menjadi pasangan Bupati dan Wakil Bupati periode 2015-2020.
Pada 2018, nasib Supendi berubah kala Bupati saat itu yang notabene pasangannya dalam Pilbup, mengundurkan diri dari jabatannya.
Anna saat itu mundur karena alasan keluarga.
Dengan begitu, Supendi yang menjabat sebagai Wakil Bupati, diangkat menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Indramayu.
Hingga akhirnya Supendi secara resmi dilantik sebagai Bupati Indramayu secara definitif pada Kamis (7/1/2019).
Supendi diketahui juga aktif dalam beberapa kegiatan organisasi, ia pernah menjadi Ketua Dewan Pengurus Korpri (DPK) Indramayu tahun 2009-2014.
Selain itu, juga pernah menjadi Ketua ICMI Orda Indramayu Tahun 2009-2014, Ketua Kominda Kab. Indramayu Tahun 2009–2014, Ketua Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Indramayu Tahun 2009-2014, dan Ketua Dewan Penasehat PC Ikatan Penulis dan Jurnalis Indonesia (IPJI).
Harta kekayaan
Dikutip dari laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tertanggal 30 Maret 2019 yang bersumber dari elhkpn.kpk.go.id, Supendi memiliki total harta kekayaan sebanyak Rp 8.543.673.595.
Dengan total nilai tanah dan bangunan sebanyak Rp 8,465 miliar, alat transportasi dan mesin sebanyak Rp 1,1 miliar, harta bergerak lainnya sebanyak Rp 682 juta.
Selain itu, kas dan setara kas sebanyak Rp 164.775.190, serta utang sebanyak Rp 1.868.101.595.
Diberitakan Kompas.com (15/10/2019), Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menduga Bupati Indramayu Supendi, Kepala Dinas PUPR Indramayu Omarsyah, dan Kepala Bidang Jalan pada Dinas PUPR Indramayu Wempy Triyono menerima fee terkait 7 proyek jalan.
Yaitu, pembangunan Jalan Rancajawad, Jalan Gadel, Jalan Rancasari, Jalan Pule, Jalan Lemah Ayu, Jalan Bondan-Kedungdongkal dan Jalan Sukra Wetan-Cilandak.
https://www.kompas.com/tren/read/2019/10/16/113924765/terkena-ott-kpk-ini-profil-dan-harta-kekayaan-bupati-indramayu