Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Akses Internet Papua Dibatasi, Kominfo: Ada 300.000 Konten Hoaks di Medsos

KOMPAS.com - Pembatasan akses internet di Papua masih diberlakukan. Hal itu dilakukan salah satunya guna menekan penyebaran berita bohong (hoaks) yang dikhawatirkan dapat memperkeruh suasana di Papua.

"Saat ini lebih dari 300 ribu konten hoaks dan hasutan yang masih tersebar di medsos kita. Dan ini mengkhawatirkan apabila dibuka," ujar Plt Kepala Biro Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Ferdinandus Setu saat dihubungi Kompas.com, Jumat (30/8/2019).

Ferdinandus menambahkan, pembatasan internet di Papua tersebut merupakan keputusan bersama antara Kapolri, Panglima TNI dan Kemenkopolhukam.

Ia juga tidak bisa memastikan kapan pembukaan akses internet di Papua.

"Untuk waktunya belum dapat ditentukan, karena juga melihat situasi dan perkembangan di Papua," katanya lagi.

Menurut Ferdinandus, bila persebaran berita bohong (hoaks) di Papua sudah menurun intensitasnya atau sudah mereda persebarannya, pihaknya akan membuka pemblokiran internet tersebut.

Namun, pemblokiran internet di Papua tersebut mendapat kecaman dari berbagai pihak, salah satunya adalah dari Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet).

SAFEnet adalah salah satu penggerak kebebasan berekspresi online se-Asia Tenggara.

Pemblokiran Internet Dikecam

SAFEnet mengeluarkan petisi yang berisi pemerintah harus menyalakan kembali internet di Papua.

Salah satu isi dari petisi tersebut ialah bahwa pembatasan internet di Papua adalah pembatasan akses informasi dan sama juga melanggar hak digital.

"Petisi ini akan menjadi salah satu jalan yang akan ditempuh untuk mengupayakan agar internet di Papua dinyalakan lagi secepatnya," kata Executive Director SAFEnet, Damar Juniarto dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Kamis (22/8/2019).

Menurut Damar, pemblokiran serta pembatasan akses internet, justru akan membuat masyarakat menjadi terhambat untuk mendapat informasi dan megabarkan situasi.

Diberitakan sebelumnya, aksi demo yang berujung kerusuhan kembali pecah di Jayapura, Papua pada Kamis (29/8/2019) kemarin.

Massa yang anarkis sempat merusak beberapa fasilitas layanan publik dan membakar Kantor Majelis Rakyat (MRP) yang berada di Jalan Raya Abepura.

Tak hanya itu, pendemo yang anarkis juga membakar kantor Telkom, kantor pos, dan sebuah SPBU yang bersebelahan dengan kantor BTN di Jalan Koti, Jayapura.

Selain membakar fasilitas layanan publik, kabel utama jaringan optik Telkomsel juga turut dipotong oleh pendemo.

Hal itu menyebabkan matinya seluruh layanan telekomunikasi di Jayapura, Papua.

https://www.kompas.com/tren/read/2019/08/31/061400165/akses-internet-papua-dibatasi-kominfo-ada-300000-konten-hoaks-di-medsos

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke