Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apakah Penggunaan Bom Fosfor Putih Termasuk Kejahatan Perang?

Kompas.com - 31/10/2023, 18:00 WIB
Widya Lestari Ningsih

Penulis

“Penggunaan fosfor putih di Gaza, salah satu wilayah terpadat di dunia, memperbesar risiko terhadap warga sipil dan melanggar hukum humaniter internasional yang tidak boleh menempatkan warga sipil pada risiko yang tidak perlu,” kata Human Rights Watch dalam laporannya sebagaimana dikutip Kompas.com dari The Washington Post, Selasa (31/10/2023).

Baca juga: Apa Itu Gencatan Senjata?

Kendati serangan Israel terhadap Gaza memicu kemarahan internasional dan dalam negerinya sendiri, untuk menetapkan apakah aksi Israel tersebut melanggar CCCW atau termasuk kejahatan perang atau tidak, negara-negara di dunia belum kompak.

Sejumlah pihak beralasan masih ada ketidakpastian hukum apakah fosfor putih termasuk dalam senjata pembakar yang dimaksud dalam Protokol III CCCW atau tidak.

Protokol III CCCW memang masih memiliki beberapa celah, yang membuat penyelewengan penggunaan bom fosfor putih dalam perang menjadi sulit diadili.

Terlebih, masih banyak negara, termasuk Israel, yang belum meratifikasi Protokol III CCCW.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com