Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Saja Jasa Ahmad Dahlan, Sang Pelopor Muhammadiyah?

Kompas.com - 28/08/2023, 15:00 WIB
Endang Mulyani,
Tri Indriawati

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pada 1912, KH Ahmad Dahlan mendirikan sebuah organisasi bernama Muhammadiyah untuk melaksanakan cita-cita dari pembaruan Islam yang hadir di Nusantara.

Ahmad Dahlan menginginkan ada pembaruan terhadap cara berpikir maupun beramal masyarakat, tetapi tetap sesuai dengan tuntunan agama Islam.

Baca juga: Perkembangan Islam di Nusantara

Muhammadiyah berdiri pada 18 November 1912 dan menjadi salah satu organisasi Islam terbesar di Indonesia.

Organisasi ini menjadi pencetus dari pembaruan Islam di Indonesia.

Lantas apa saja jasa Ahmad Dahlan sebagai pelopor pembaruan Islam di Indonesia?

Jasa Ahmad Dahlan di Muhammadiyah

Ahmad Dahlan mengajak umat Islam di Indonesia untuk kembali hidup sesuai dengan tuntunan yang ada dalam Al Quran maupun Hadits.

Baca juga: Bentuk Perjuangan Muhammadiyah

Sejak awal mendirikan Muhammadiyah, Ahmad Dahlan menegaskan bahwa organisasi ini tidak memiliki sifat politik, melainkan bersifat sosial serta bergerak dalam bidang pendidikan.

Berikut ini jasa-jasa Ahmad Dahlan :

Baca juga: Ahmad Dahlan: Kehidupan, Perjuangan, dan Perannya di Muhammadiyah

  • Memprakarsai kebangkitan umat Islam di Indonesia untuk menyadari nasibnya sebagai suatu bangsa yang terjajah dan harus memperjuangkan kemerdekaannya.
  • Melalui organisasi Muhammadiyah, Ahmad Dahlan memberikan banyak ajaran Islam yang murni kepada bangsa Indonesia. 
  • Melalui organisasi Muhammadiyah, Ahmad Dahlan telah mempelopori amal usaha sosial serta pendidikan yang sangat diperlukan dalam kebangkitan serta kemajuan bangsa dengan jiwa serta ajaran Islam.
  • Organisasi Muhammadiyah bagi wanita atau Aisyiyah telah mempelopori kebangkitan perempuan Indonesia untuk dapat mengenyam pendidikan serta berfungsi sosial, selevel dengan laki-laki.

Itulah beberapa jasa Ahmad Dahlan dalam memajukan bangsa Indonesia.

Empat poin tersebut telah termaktub dalam surat Keputusan Presiden No 657 Tahun 1961 yang sekaligus menetapkan Ahmad Dahlan sebagai pahlawan nasional.

Referensi :

  • https://www.gramedia.com/literasi/profil-kh-ahmad-dahlan/
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ragam Reaksi Rakyat Sumatera terhadap Berita Proklamasi Kemerdekaan

Ragam Reaksi Rakyat Sumatera terhadap Berita Proklamasi Kemerdekaan

Stori
Jumlah Pasukan Perang Badar

Jumlah Pasukan Perang Badar

Stori
Konferensi Yalta: Tokoh, Hasil, dan Dampaknya

Konferensi Yalta: Tokoh, Hasil, dan Dampaknya

Stori
Narciso Ramos, Tokoh Pendiri ASEAN dari Filipina

Narciso Ramos, Tokoh Pendiri ASEAN dari Filipina

Stori
Biografi Pangeran Diponegoro, Sang Pemimpin Perang Jawa

Biografi Pangeran Diponegoro, Sang Pemimpin Perang Jawa

Stori
Biografi Mohammad Yamin dan Perjuangannya

Biografi Mohammad Yamin dan Perjuangannya

Stori
Ras yang Mendominasi Asia Timur dan Asia Tenggara

Ras yang Mendominasi Asia Timur dan Asia Tenggara

Stori
Sejarah Kelahiran Jong Java

Sejarah Kelahiran Jong Java

Stori
7 Fungsi Pancasila

7 Fungsi Pancasila

Stori
Sa'ad bin Ubadah, Calon Khalifah dari Kaum Anshar

Sa'ad bin Ubadah, Calon Khalifah dari Kaum Anshar

Stori
JH Manuhutu, Presiden Pertama RMS

JH Manuhutu, Presiden Pertama RMS

Stori
Penyebaran Berita Proklamasi Kemerdekaan di Sunda Kecil

Penyebaran Berita Proklamasi Kemerdekaan di Sunda Kecil

Stori
Apa yang Dimaksud Kepulauan Sunda Besar?

Apa yang Dimaksud Kepulauan Sunda Besar?

Stori
Kenapa Bali, NTB, dan NTT Disebut Sunda Kecil?

Kenapa Bali, NTB, dan NTT Disebut Sunda Kecil?

Stori
Sejarah Tarian Rangkuk Alu

Sejarah Tarian Rangkuk Alu

Stori
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com