Tap MPRS/XXV/1966, berisi tentang "Pembubaran Partai Komunis Indonesia, pernyataan sebagai organisasi terlarang di seluruh wilayah NKRI, dan larangan setiap kegiatan untuk menyebarkan atau mengembangkan paham atau ajaran komunis/marxisme-leninisme."
Lewat peraturan ini maka PKI ditetapkan sebagai organisasi terlarang di seluruh wilayah Indonesia.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa PKI sudah tidak ada lagi di Indonesia.
Baca juga: TAP MPRS XXV/1966: Latar Belakang, Isi, Kontroversi, dan Dampak
Meskipun PKI resmi dibubarkan pada 1966, rumor mengenai keberadaan partai politik berlogo palu arit tersebut masih acap terdengar.
Menurut catatan yang ada, isu soal PKI masih kerap muncul, terutama pada September karena kisah sejarah di baliknya yang sampai saat ini masih menjadi misteri.
Sensitivitas masyarakat terhadap komunisme serta pengungkapan sejarah yang belum diketahui pasti kebenarannya membuat PKI menjadi isu sensasional terus-menerus.
Selain itu, hal ini juga didukung oleh kebebasan masyarakat dalam menyampaikan pendapat atau kisah apa pun di media sosial sehingga isu PKI masih terus menjadi bahasan publik hingga sekarang.
Referensi: