KOMPAS.com – Thomas Stamford Raffles adalah Gubernur Jenderal di Jawa pada 1811-1816.
Dalam masa kekuasaannya yang hanya lima tahun, Raffles melakukan berbagai gebrakan. Ia menghapus kebijakan-kebijakan lama dan menggantinya dengan kebijakan baru.
Salah satunya, melakukan perubahan struktur pemerintahan.
Baca juga: Penerapan Kerja Rodi Zaman Daendels
Raffles melakukan perubahan struktur pemerintahan di Indonesia karena menurut Raffles kebijakan sebelumnya dianggap tidak humanis dan terlalu menyengsarakan rakyat.
Maka dari itu, setelah naik tampuk kekuasaan pada 1811, Raffles menghapus kebijakan-kebijakan lama dan menggantinya dengan kebijakan yang dianggap lebih manusiawi.
Sebelum Raffles naik takhta, tepatnya pada masa pemerintahan Gubernur Jenderal Hindia Belanda Daendels, diterapkan suatu kebijakan yang membuat rakyat pribumi menderita, salah satunya sistem kerja paksa atau kerja rodi (1808).
Salah satu contoh kerja rodi adalah pembangunan Jalan Raya Pos Anyer-Panarukan yang mencapai jarak 1.000 kilometer.
Tidak hanya memakan banyak korban, rakyat pribumi juga diwajibkan memberi hasil pertanian kepada pemerintah kolonial yang masih ditambah lagi dengan penarikan biaya pajak.
Baca juga: Kerja Rodi dan Romusha, Kerja Paksa Zaman Penjajahan
Kondisi mengenaskan ini yang kemudian membuat Raffles ingin mencanangkan kebijakan-kebijakan baru yang dipandang mengubah struktur pemerintahan.
Setelah naik takhta pada 1811, Raffles yang merupakan seorang liberal mulai melakukan reformasi kebijakan, sebagai berikut:
Baca juga: Land Rent System: Pengertian, Pencetus, dan Pelaksanaannya
Adanya sistem sewa tanah atau land rent memberi kebebasan bagi para petani untuk menentukan jenis tanaman apa yang diinginkan.
Kebijakan-kebijakan yang diterapkan Raffles memang terlihat lebih pro terhadap para petani supaya mereka tidak lagi tertindas oleh pemerintah kolonial seperti sebelumnya.
Akan tetapi, sebenarnya kebijakan ini pada dasarnya masih menempatkan rakyat di posisi bawah.
Yang diakui secara sah sebagai pemilik modal tetap pemerintahan kolonial, apalagi kebijakan ini juga tidak bisa diterapkan di seluruh Pulau Jawa.
Selain itu, Raffles juga hanya berkuasa selama lima tahun, 1811-1816, sehingga ia tidak memiliki banyak waktu untuk menerapkan kebijakannya secara menyeluruh.
Ditambah lagi aparatur pemerintahan juga masih dianggap belum mampu untuk menerapkan sistem baru.
Pada akhirnya, Raffles harus hengkang dari Pulau Jawa dan kembali ke Inggris pada 25 Maret 1816.
Referensi: