Pemerintah turun tangan untuk mengatasi kekacauan yang sudah dibuat oleh Ibnu Hadjar dan pasukannya di Kalimantan Selatan.
Awalnya, pemerintah masih memberikan kesempatan kepada Ibnu Hadjar untuk menghentikan aksinya secara baik-baik.
Ibnu Hadjar kemudian bersedia menyerahkan diri dan kembali diterima ke dalam APRIS.
Akan tetapi, tindakan ini ternyata hanyalah sebuah taktik. Setelah Ibnu Hadjar menerima persenjataan lengkap, ia melarikan diri dan kembali melanjutkan pemberontakannya.
Kali ini, pemerintah memutuskan untuk mengambil tindakan tegas dengan menggempur Ibnu Hadjar beserta pasukannya.
TNI membentuk beberapa operasi militer, seperti Operasi Delima, Operasi Segi Tiga, dan Operasi Riko untuk menumpas pasukan Ibnu Hadjar dan mencoba menangkapnya yang terus melarikan diri.
Berkat Operasi Riko, pasukan Ibnu Hadjar berhasil dipukul mundur kembali ke arah selatan.
Kemudian, pada 1963, Ibnu Hadjar pada akhirnya bersedia menyerahkan diri setelah dijanjikan pengampunan.
Ia pun ditahan selama dua tahun sebelum dikirim ke Jakarta pada 11 Maret 1965, untuk menjalani proses pengadilan dengan Mahkamah Militer.
Pengadilan militer memvonis hukuman mati. Ibnu Hadjar meninggal dunia pada 22 Maret 1965.
Referensi: