Sama seperti masyarakat Tionghoa di negara lain, perayaan tahun baru Imlek juga dilaksanakan oleh masyarakat keturunan Tionghoa di Indonesia.
Di Indonesia, Imlek ditetapkan sebagai hari raya berdasarkan Penetapan Pemerintah No 2 Tahun 1946.
Namun, pada era Orde Baru, perayaan Imlek sempat dilarang dengan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 1967.
Saat itu, Presiden Soeharto melarang segala aktivitas yang berhubungan dengan Tionghoa, salah satunya Imlek.
Larangan tersebut terus belangsung, sampai akhirnya pada 2000, masyarakat keturunan Tionghoa di Indonesia sudah bebas merayakan tahun baru Imlek.
Presiden Gus Dur mencabut larangan tersebut berdasarkan Inpres Nomor 14 Tahun 1967.
Referensi: