Setelah itu, pada masa Orde Baru, politik bebas aktif diatur dalam Ketetapan MPRS No. XII/MPRS/1966.
Dalam ketetapan tersebut ada dua poin penting yang terus ditegaskan. Pertama adalah politik bebas aktif anti imperialisme dan kolonialisme dalam bentuk apapun, dan yang kedua adalah mengabdi pada kepentingan nasional.
Setelah reformasi, politik bebas aktif lebih difokuskan pada upaya pembangunan, yaitu dengan menjalin hubungan kerja sama di bidang ekonomi dengan dunia internasional.
Aturan tersebut terus diterapkan hingga akhirnya landasan operasional politik bebas aktif Indonesia diatur dalam Ketetapan MPR No. IV/MPR/1999.
Di mana dalam aturan tersebut politik bebas aktif lebih ditekankan pada faktor-faktor yang bisa menimbulkan krisis ekonomi nasional.
Referensi: