Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pakualaman: Sejarah Berdirinya, Raja-raja, dan Pemerintahan

Kompas.com - 29/11/2021, 13:00 WIB
Widya Lestari Ningsih

Penulis

Atas jasanya membantu Inggris, pada 29 Juni 1812 Pangeran Notokusumo dinobatkan sebagai Pangeran Mardiko atau pangeran yang merdeka di dalam Keraton Yogyakarta, dengan gelar Paku Alam I.

Baca juga: Geger Sepehi, Penyerbuan Keraton Yogyakarta oleh Inggris

Kontrak politik Inggris-Pangeran Notokusumo

Menyusul penobatannya sebagai Pangeran Mardiko, Pangeran Notokusumo menyepakati kontrak politik dengan pemerintah Inggris pada 17 Maret 1813.

Penandatanganan kesepakatan tersebut menandai berdirinya Praja Pakualaman. Beberapa hal penting dalam kontrak tersebut di antaranya.

  • Pemerintah Inggris memberi perlindungan langsung kepada Paku Alam dan keluarganya.
  • Inggris mengusahakan agar Sultan Hamengkubuwono III memberikan tanah kepada Paku Alam sebesar 4.000 cacah, yang meliputi area khusus di dalam Kota Yogyakarta dan kawasan yang disebut Adikarto (sekarang terletak di Kabupaten Kulon Progo bagian selatan).
  • Inggris memberikan 100 pasukan, lengkap dengan seragam dan persenjataannya, serta hak memungut pajak.

Dengan berlakuknya kontrak politik ini, Praja Pakualaman resmi menjadi nama monarki terkecil di Jawa Tengah bagian selatan.

Baca juga: Biografi Sri Sultan Hamengkubuwono II

Kehidupan pemerintahan

Sebagai swapraja, Kadipaten Pakualaman diberi hak otonom, yakni daerah yang mencakup dalam Kota Yogyakarta dan wilayah-wilayah Adikarto, di daerah selatan Kulon Progo (Kapenawon, Temon, Wates, Panjatan, Gakur, dan Lendah).

Dengan demikian, statusnya mirip dengan Praja Mangkunegaran di Surakarta.

Praja Pakualaman juga dilengkapi dengan sebuah legiun, tetapi tidak untuk bertempur. Fungsinya hanya sebagai seremonial dan pengawal pejabat kadipaten.

Pada 7 Maret 1822, pemerintah kolonial Hindia Belanda memberi gelar Paku Alam I, Pangeran Adipati.

Sedangkan gelar Kanjeng Gusti Pangeran Adipati Aryo (KGPAA) Paku Alam II baru diberikan oleh pemerintah kolonial setelah ditandatangani kontrak politik lainnya.

Pemerintahan dijalankan oleh Pepatih Pakualaman bersama residen atau Gubernur Hindia Belanda untuk Yogyakarta.

Baca juga: Mangkunegaran: Sejarah, Pendiri, Raja-raja, dan Pemerintahan

Status Pakualaman

Status Praja Pakualaman beberapa kali berganti seiring dengan perjalanan waktu, sebagai berikut.

  • Antara 1813-1816, negara dependen di bawah Pemerintah Kerajaan Inggris India Timur (East Indian).
  • Antara 1816-1942, negara dependen Kerajaan Nederland, dengan status Zelfbestuurende Landschappen Hindia Belanda.
  • Antara 1942-1945, bagian dari Kekaisaran Jepang dengan status Kooti di bawah pengawasan Penguasa Militer Tentara XVI Angkatan Darat.
  • Antara 1945-1950, negara dependen dari Republik Indonesia.
  • 1950 hingga sekarang, bersama Kasultanan Yogyakarta menjadi sebuah daerah istimewa.

Raja-raja Pakualaman

  • KGPAA Paku Alam I (1812–1829)
  • KGPAA Paku Alam II (1829–1858)
  • KGPAA Paku Alam III (1858–1864)
  • KGPAA Paku Alam IV (1864–1878)
  • KGPAA Paku Alam V (1878–1900)
  • KGPAA Paku Alam VI (1901–1902)
  • KGPAA Paku Alam VII (1903–1938)
  • KGPAA Paku Alam VIII (1938–1998)
  • KGPAA Paku Alam IX (1999–2015)
  • KGPAA Paku Alam X (2016–sekarang)

 

Referensi:

  • Irawan, Yudhi. (2018). Fakta Sejarah Pakualaman. Jakarta: Perpustakaan Nasional RI.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com