Selama dipenjara, ia telah berpindah dari satu penjara ke penjara lain, seperti Saparua, Sorong-Doom, Manokwari, Hollandia hingga diasingkan ke Makassar.
Kendati demikian, perjuangan Machmud Singgirei Rumagesan berbuah manis pada 24 Desember 1949.
Irian Barat dinyatakan merdeka dari Belanda setelah diputuskan di Konferensi Meja Bundar (KMB).
Machmud Singgirei Rumagesan akhirnya dibebaskan dari penjara setelah Konferensi Meja Bundar (KMB). Pemerintah RIS mengeluarkan keputusan pembebasan pada 2 Mei 1950 Nomor 44/A.
Setelah bebas, tahun 1953, Machmud Singgirei Rumagesan menjabat sebagai Ketua Umum Gerakan Tjendrawasih Revolusioner Irian Barat.
Ia sempat ikut Kongres Nasional untuk perdamaian di Jakarta.
Machmud Singgirei Rumagesan menyerukan agar Irian harus kembali ke Indonesia.
Machmud Singgirei Rumagesan kemudian diangkat menjadi anggota Dewan Pertimbangan Agung (DPA) Republik Indonesia periode 1959-1965.
Pada 1969, Penentuan Pendapat Rakyat (Pepera) memutuskan Irian Barat bergabung dengan Indonesia.
Machmud Singgirei Rumagesan meninggal dunia di Jakarta, 5 Juli 1964.
Atas jasa dan perjuangannya, ia dianugerahi gelar Pahlawan Nasional oleh Presiden Jokowi berdasarkan Keppres RI No. 117/TK/Tahun 2020.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.