Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Machmud Singgirei Rumagesan, Pahlawan Nasional Pertama Papua Barat

Semasa hidupnya, ia menentang pemerintah Kolonial Belanda.

Salah satu perlawanan yang dilakukan adalah saat Machmud Singgirei Rumagesan memimpin Gerakan Tjendrawasih Revolusioner Irian Barat pada 1953. 

Gerakan yang ia pimpin ini bertujuan untuk membantu Pemerintah Republik Indonesia merebut dan memperjuangkan pembebasan Irian Barat dari kolonial Belanda. 

Perjuangan

Machmud Singgirei Rumagesan lahir di Kokas, 27 Desember 1885. 

Saat ia berusia 21 tahun, Machmud telah menjadi raja muda. 

Dua tahun kemudian, ia menjabat sebagai Raja Sekar di Fakfak, dengan gelar Raja Al Alam Ugar Sekar (Raja yang lahir dan tumbuh tanpa pengaruh dan kuasa dari kerjaan lain). 

Ia bersama para raja lain di sekitar Fakfak dan Raja Ampat bertugas sebagai kepala umat Islam di wilayah terebut. 

Namun, saat itu kekuasaan mereka dibatasi oleh penjajah semenjak Belanda memasuki Papua.

Akhirnya, perlawanan dilancarkan melalui mimbar-mimbar di masjid. 

Ia bersama Raja Rumbati, Ibrahim Bauw, menyerukan perlawanan dengan jihad fisabilillah menentang penjajahan.

Di Sorong, Machmud Singgirei Rumagesan merencanakan pemberontakan dengan bekal 40 pucuk senjata Heiho, pasukan bangsa Indonesia yang dibentuk Jepang.

Namun, rencananya tersebut gagal. Ia dimasukkan ke sel isolasi selama enam bulan. Bahkan, Machmud Singgirei Rumagesan hampir dihukum mati. 

Hakim telah menjatuhkan hukuman mati dengan cara tembak pada 2 Mei 1949. Namun, keputusan hakim No. 125/49 ditentang di dalam maupun di luar penjara. 

Pada 5 Desember 1949, atas desakan dari berbagai pihak, hukuman mati yang dijatuhkan kepada Machmud Singgirei Rumagesan diubah menjadi hukuman seumur hidup.

Selama dipenjara, ia telah berpindah dari satu penjara ke penjara lain, seperti Saparua, Sorong-Doom, Manokwari, Hollandia hingga diasingkan ke Makassar.

Kendati demikian, perjuangan Machmud Singgirei Rumagesan berbuah manis pada 24 Desember 1949. 

Irian Barat dinyatakan merdeka dari Belanda setelah diputuskan di Konferensi Meja Bundar (KMB). 

Kiprah

Machmud Singgirei Rumagesan akhirnya dibebaskan dari penjara setelah Konferensi Meja Bundar (KMB). Pemerintah RIS mengeluarkan keputusan pembebasan pada 2 Mei 1950 Nomor 44/A. 

Setelah bebas, tahun 1953, Machmud Singgirei Rumagesan menjabat sebagai Ketua Umum Gerakan Tjendrawasih Revolusioner Irian Barat. 

Ia sempat ikut Kongres Nasional untuk perdamaian di Jakarta. 

Machmud Singgirei Rumagesan menyerukan agar Irian harus kembali ke Indonesia. 

Machmud Singgirei Rumagesan kemudian diangkat menjadi anggota Dewan Pertimbangan Agung (DPA) Republik Indonesia periode 1959-1965. 

Pada 1969, Penentuan Pendapat Rakyat (Pepera) memutuskan Irian Barat bergabung dengan Indonesia.

Machmud Singgirei Rumagesan meninggal dunia di Jakarta, 5 Juli 1964. 

Atas jasa dan perjuangannya, ia dianugerahi gelar Pahlawan Nasional oleh Presiden Jokowi berdasarkan Keppres RI No. 117/TK/Tahun 2020. 

https://www.kompas.com/stori/read/2021/07/22/133325679/machmud-singgirei-rumagesan-pahlawan-nasional-pertama-papua-barat

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke