Fungsi
Kedudukan bahasa Indonesia sebagai bahasa nasional dimiliki sejak diikrarkan Sumpah Pemuda pada 28 Oktober 1928.
Sedangkan sebagai bahasa negara telah dimiliki sejak diresmikan Undang-Undang Dasar 1945, pada 18 Agustus 1945, Bab XV, Pasal 36.
Bahasa Indonesia telah dipakai sebagai lingua franca atau bahasa pengantar selama berabad-abad sebelum pengikraran Sumpah Pemuda 1928.
Di dalam kedudukannya sebagai bahasa nasional, bahasa Indonesia memiliki fungsi sebagai berikut:
- Lambang kebangsaan nasional.
- Lambang identitas nasional.
- Alat pemersatu berbagai suku bangsa yang berlatar belakang sosial budaya dan bahasa yang berbeda
- Alat perhubungan antardaerah dan antarbudaya.
Bahasa Indonesia sebagai Bahasa Negara
Di dalam kedudukan sebagai bahasa negara, bahasa Indonesia berfungsi sebagai berikut:
- Bahasa resmi negara.
- Bahasa pengantar di dalam dunia pendidikan
- Alat perhubungan dalam tingkat nasional untuk kepentingan perencanaan dan pelaksanaan pembangunan nasional serta kepentingan pemerintah.
- Alat pengembangan kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi.
Referensi:
- Arifin, E. Zaenal dan Amran Tasai. (1989). Cermat Berbahasa Indonesia. Jakarta: Penerbit Antarkota.
- Bakry, Oemar. (1981). Bunga Rampai Sumpah Pemuda. Satu Bahasa, Bahasa Indonesia. Jakarta: Mutiara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.