Oleh masyarakat setempat, Prasasti Paradah I dan II kerap disebut sebagai Prasasti Nggurit atau Prasasti Siman, karena berada di Desa Siman.
Letak prasasti ini tidak jauh dari lokasi penemuan Prasasti Harinjing, yang juga merupakan peninggalan Kerajaan Mataram Kuno.
Isi Prasasti Paradah
Prasasti Paradah dibuat pada masa Mpu Sindok, raja yang memindahkan ibu kota Mataram Kuno ke Jawa Timur.
Fakta tersebut diketahui dari angka yang terpahat pada prasasti, yakni 856 Saka atau 934 Masehi.
Melansir suryatravel.tribunnews.com, pemerhati sejarah, Novi Bahrul Munib, mengatakan bahwa isi Prasasti Paradah cukup menarik.
Prasasti ini menyebutkan pemberian status tanah sima (daerah bebas pajak), yang berada di sebelah timur Sungai Harinjing.
Sungai Harinjing merupakan bagian penting yang dimanfaatkan masyarakat dari generasi ke generasi.
“Dalam prasasti ini sungai dibuat pada abad ke-8 Masehi, yang manfaatnya dirasakan dari raja ke raja lainnya sampai Kerajaan Majapahit, sehingga sangat penting prasasti di Desa Siman Kepung perbatasan Malang Kediri ini kaitannya dengan pengelolaan sungai,” kata Novi kepada Tribunnews sebagaimana dikutip Kompas.com, Sabtu (3/2/2024).
Prasasti Paradah juga menyebutkan bagaimana raja sangat menyayangi rakyatnya yang sangat berjasa, sehingga memberi mereka anugerah berupa tanah sima.
Melalui Prasasti Paradah, diketahui adanya beragam jenis pekerjaan di masa Mataram Kuno, serta beberapa macam pajak yang diterapkan kerajaan.
Beberapa profesi masyarakat Mataram Kuno adalah pedagang hewan, pelawak, pembuat kain, dan lain-lain.
https://www.kompas.com/stori/read/2024/02/03/170000179/isi-prasasti-paradah-peninggalan-mpu-sindok