Antara 1949-1959 sempat dua kali terjadi pergantian undang-undang dasar akibat kemelut politik di Indonesia saat itu.
Pada 5 Juli 1959, UUD 1945 kembali berlaku di Indonesia. Sejak itu, sudah terjadi empat kali amandemen UUD 1945, yakni pada 1999, 2000, 2001, dan 2002.
Berikut ini latar belakang amanemen UUD 1945.
Latar belakang amandemen UUD 1945
Tuntutan perubahan atau amandemen UUD 1945 merupakan salah satu konsekuensi dari gerakan reformasi yang terjadi pada 1998.
Sebagai konstitusi negara, UUD 1945 dipandang tidak lagi sesuai dengan kebutuhan rakyat Indonesia.
Beberapa kalangan masyarakat dan kekuatan sosial politik pun melontarkan pandangannya terkait alasan amandemen UUD 1945 harus dilakukan.
Harun Alrasid misalnya, dalam kesempatan rapat dengar pendapat dengan Komisi I DPR pada 15 Juni 1998, mengutarakan bahwa UUD 1945 masih bersifat sementara, tidak lengkap dan tidak sempurna, sehingga perlu diganti atau diperbaiki.
Yusril Ihza Mahendra juga menyampaikan ada keganjilan dalam UUD 1945 yang perlu diubah karena sudah tidak cocok lagi dengan perkembangan zaman.
Secara umum, latar belakang amandemen pertama UUD 1945 di antaranya:
Tuntutan amandemen UUD 1945 pada era reformasi merupakan suatu terobosan yang mendasar dan pada akhirnya dibahas serta diputuskan dalam sidang MPR tahun 1999-2002.
Amandemen pertama dilakukan dalam Sidang Umum MPR 1999, yang secara umum fokus untuk membatasi kekuasaan presiden yang dianggap terlalu berlebihan, salah satunya terkait pembatasan periode jabatan presiden.
Amandemen UUD 1945 kedua, ketiga, dan keempat, kembali dilakukan dalam Sidang Umum MPR tahun 2000, 2001, dan 2002.
Berikut beberapa alasan lain amandemen UUD 1945 harus dilakukan.
Referensi:
https://www.kompas.com/stori/read/2022/12/27/200000979/latar-belakang-amandemen-uud-1945