Ekstirpasi merupakan salah satu cara VOC memaksakan monopoli di Maluku, yang dikenal kaya akan rempah-rempah yang dibutuhkan bangsa Eropa.
Berikut ini tujuan, pelaksanaan, dan dampak Ekstirpasi terhadap rakyat jajahan.
Tujuan Hak Ekstirpasi
Keberhasilan Sultan Baabullah mengusir Portugis pada abad ke-16 membuka jalan bagi VOC untuk menerapkan monopoli perdagangan rempah-rempah di Maluku.
VOC bahkan menjalankan sistem monopoli yang lebih kejam daripada Portugis.
Untuk merealisasikan monopoli perdagangan, VOC menerapkan beberapa kebijakan, salah satunya Hak Ekstirpasi.
Hak Ekstirpasi VOC adalah hak untuk menebang tanaman rempah-rempah khususnya tanaman cengkih di Maluku.
Tujuan Hak Ekstirpasi adalah untuk menjaga kestabilan produksi, agar jumlahnya tidak berlebihan dan membuat harga rempah-rempah di pasaran merosot.
Apabila jumlah panen terbatas, maka harga rempah-rempah di Eropa akan tetap tinggi dan mendatangkan keuntungan lebih bagi VOC.
Pelaksanaan Hak Ekstirpasi
Hak Ekstirpasi pertama kali dilakukan oleh VOC pada 1625, bersamaan dengan Pelayaran Hongi.
Pelayaran Hongi atau Hongitochten adalah kebijakan ekonomi VOC untuk mengawasi tindakan monopoli perdagangan rempah-rempah menggunakan perahu kora-kora (perahu kecil) dan senjata lengkap.
Pelayaran Hongi bertujuan untuk mencegah penyelundupan hasil bumi ke pihak lain selain VOC.
Dua kebijakan ini dilakukan secara beriringan. Apabila ditemukan pelanggaran ketika VOC melakukan Pelayaran Hongi, maka akan dikenai hukuman berupa pembinasaan tanaman rempah-rempah.
Pohon rempah-rempah, khususnya cengkih dan pala yang berbuah ataupun tidak akan ditebang oleh tentara ekspedisi.
Pada 1625, petugas VOC melakukan patroli menggunakan perahu kora-kora dan memusnahkan beribu-ribu pohon cengkih milik rakyat Hoamoal.
Pengendalian perdagangan rempah-rempah di Maluku menjadi mudah karena sejak awal abad ke-17, para sultan di Ternate, Tidore, dan Bacan, bersekutu dengan VOC.
Misalnya Sultan Mandar Syah dari Ternate, yang menyepakati perjanjian dengan VOC pada 31 Januari 1652.
Dalam perjanjian itu, Ternate menerima keinginan VOC untuk melaksanakan Hak Ekstirpasi dan agar di kerajaannya tidak diperdagangkan cengkih.
Hak Ekstirpasi juga dipaksakan VOC di Kesultanan Buton di Sulawesi Tenggara pada 1667.
Dampak Hak Ekstirpasi
Hak Ekstirpasi VOC merupakan alat untuk menguasai perniagaan di Indonesia.
Pelaksanaan Hak Ekstirpasi yang membuat harga rempah-rempah tetap tinggi memberi banyak keuntungan bagi VOC.
Di sisi lain, Hak Ekstirpasi membuat petani rempah-rempah semakin menderita dan terjebak dalam kemiskinan.
Pasalnya, dalam pelaksanaan Hak Ekstirpasi yang memusnahkan pohon rempah-rempah, tidak dibarengi dengan ganti rugi oleh VOC.
Selain itu, petani yang diketahui melanggar peraturan monopoli akan disiksa atau dibunuh.
Referensi:
https://www.kompas.com/stori/read/2022/08/16/180000279/hak-ekstirpasi-voc--tujuan-pelaksanaan-dan-dampak