Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Dampak Sistem Usaha Swasta Belanda

Pelaksanaan sistem usaha swasta di Indonesia sendiri dilakukan berdasarkan beberapa peraturan perundangan-undangan, seperti UU Agraria 1870 dan UU Gula.

Lalu, bagaimana dampak sistem usaha swasta Belanda?

Dampak

Produksi perkebunan meningkat

Dampak sistem usaha swasta adalah banyaknya pengusaha swasta yang mulai masuk dan berbisnis di Indonesia.

Sejak sistem usaha swasta diterapkan, para pengusaha telah membuka banyak usaha perkebunan, seperti kopi, tembakau, tebu, kelapa sawit, dan kina.

Bahkan, beberapa hasil panen juga sampai diekspor ke luar negeri, salah satunya tebu yang dikirim ke Eropa.

Dengan demikian, jumlah produksi perkebunan pun juga terus mengalami peningkatan.

Mendapat keuntungan besar

Dampak selanjutnya dari sistem usaha swasta Belanda adalah para pengusaha swasta dan pihak Belanda memperoleh keuntungan yang melimpah.

Dengan diterapkannya sistem usaha swasta, para pengusaha bisa membuka perkebunan mereka sendiri di Hindia Belanda.

Dari perkebunan ini lah, baik pengusaha swasta maupun Belanda memperoleh keuntungan yang melimpah, diperkirakan mencapai 151 juta gulden pada 1877.

Terjadinya transmigrasi di Indonesia

Namun, karena beberapa lahan perkebunan, seperti yang ada di Lampung dan Sumatera Utara memiliki jumlah penduduk yang sedikit dan kekurangan buruh, maka didatangkanlah buruh dari Jawa sebagai buruh perkebunan.

Pengiriman tenaga kerja buruh dari Jawa ke Lampung dan Sumatera Utara ini pun dianggap sebagai cikal bakal terjadinya transmigrasi di Indonesia.

Menyiksa rakyat pribumi

Akan tetapi, kebijakan ini juga ternyata sama saja seperti tanam paksa, karena pada akhirnya rakyat Indonesia tetap terpuruk dan tersiksa.

Para buruh perkebunan kerap diberi sanksi hukuman apabila pekerjaan mereka tidak sesuai dan juga sering diperlakukan semena-mena oleh pihak Belanda.

Selain itu, banyak juga pengusaha swasta yang melanggar UU Agraria 1870, aturan yang menjadi landasan pelaksanaan sistem usaha swasta Belanda.

Salah satunya adalah pengusaha swasta tidak hanya menyewa lahan kosong, melainkan juga tanah persawahan.

Diterapkan Politik Etis

Penderitaan yang harus dirasakan oleh bangsa pribumi kemudian membuat sebagian tokoh Belanda, salah satunya Ratu Wilhelmina, merasa bahwa pemerintah Belanda mempunyai utang budi dengan rakyat Indonesia.

Pada 17 September 1901, setelah Ratu Wilhelmina naik takhta, ia menegaskan dalam pidatonya bahwa pemerintah Belanda memiliki kewajiban moral untuk menyejahterakan rakyat pribumi.

Ratu Wilhelmina mengeluarkan kebijakan baru yang disebut sebagai Kebijakan Politik Etis atau Politik Balas Budi.

Politik Etis memiliki tiga program utama, yaitu:

  • Irigasi
  • Edukasi
  • Emgirasi

Referensi:

  • Ekadjati, Edi S. Ayatrohaedi. dkk. (2022). Politik Agraria dan Pakuan Pajajaran, Sundalana 13. Jawa Barat: Pusat Studi Sunda dan Kiblat Buku Utama.
  • Sachari, Agus. (2007). Budaya Visual Indonesia, Membaca Makna Perkembangan Gaya Visual Karya Desain di Indonesia Abad ke-20. Jakarta: Erlangga.

https://www.kompas.com/stori/read/2022/08/04/100000779/dampak-sistem-usaha-swasta-belanda

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke