Sistem tanam paksa mewajibkan rakyat menanami sebagian dari sawah dan atau ladangnya dengan tanaman yang ditentukan oleh pemerintah dan hasilnya diserahkan kepada pemerintah.
Sistem tanam paksa ini disebut juga dengan cultuurstelsel.
Nama tokoh yang menerapkan sistem tanam paksa adalah Gubernur Jenderal Hindia Belanda Johannes van den Bosch.
Tujuan utama Van den Bosch menerapkan kebijakan ini adalah untuk memperbaiki kondisi perekonomian Belanda yang dilanda krisis ekonomi.
Selama sistem tanam paksa diberlakukan, ada beberapa ketentuan yang harus diikuti.
Apa saja ketentuan-ketentuan sistem tanam paksa?
Ketentuan sistem tanam paksa
Menyisihkan tanah sebesar 20 persen
Sistem tanam paksa mewajibkan setiap desa di Indonesia menyisihkan 20 persen tanahnya untuk ditanami komoditas ekspor, khususnya kopi, teh, dan tarum (nila).
Tanaman cultuurstelsel bebas pajak
Tanah yang digunakan untuk cultuurstelsel dibebaskan dari pajak, karena hasil tanamannya telah dianggap sebagai bagian dari bayaran pajak itu sendiri.
Pemerintah bertanggung jawab penuh atas gagal panen
Jika tanaman yang ditanam di tanah cultuurstelsel mengalami gagal panen akibat bencana alam, maka kerugiannya akan ditanggung secara penuh oleh pemerintah Belanda.
Sebaliknya, jika hasil produksi tanaman lebih dari ketentuan yang dibuat, maka sisanya akan dikembalikan kepada rakyat.
Sistem tanam paksa selesai dalam waktu tiga bulan
Setiap pekerja diberi waktu untuk menyelesaikan cultuurstelsel dalam waktu tiga bulan dan tidak boleh lebih.
Sebab, jika melebihi waktu tanam padi maka risiko kegagalannya akan lebih besar dan akan memberi kerugian bagi Belanda.
Tahun berapakah tanam paksa dihapuskan?
Selama kebijakan sistem tanam paksa diterapkan, banyak kualitas dan hasil tanaman pangan menjadi kurang bagus.
Selain itu, muncul juga masalah kelaparan yang dirasakan oleh rakyat pribumi, yang tidak sempat merawat sawah dan ladang karena harus mengurusi tanaman perkebunan milik Belanda.
Banyaknya masalah dan penderitaan yang disebabkan oleh sistem tanam paksa pun memberikan kesengsaraan, khususnya bagi rakyat pribumi.
Oleh sebab itu, mulai muncul berbagai kritik keras atas sistem tanam paksa.
Akhirnya, sistem tanam paksa resmi dihapus pada 1870 berdasarkan ketetapan dalam UU Agraria.
Referensi:
https://www.kompas.com/stori/read/2022/02/08/110000979/ketentuan-sistem-tanam-paksa