Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sejarah Piagam Jakarta dan Isinya

Kompas.com - 25/09/2023, 02:00 WIB
Arfianti Wijaya,
Serafica Gischa

Tim Redaksi

  1. Ir. Sukarno (ketua)
  2. Drs. Mohammad Hatta (wakil ketua)
  3. Mohammad Yamin (anggota)
  4. Achmad Soebardjo (anggota)
  5. A. A. Maramis (anggota)
  6. Abikoesno Tjokrosoejoso (anggota)
  7. Abdul Kahar Muzakir (anggota)
  8. H. Agus Salim (anggota)
  9. KH. A. Wachid Hasyim (anggota)

Panitia sembilan terdiri dari dua perwakilan, yaitu perwakilan kelompok Islam dan perwakilan kelompok kebangsaan.

Baca juga: Panitia Sembilan: Anggota, Tugas, dan Kontribusinya

Lahirnya Piagam Jakarta

Setelah melalui pembahasan, panitia sembilan berhasil menyusun sebuah dokumen sejarah mengenai dasar negara RI yang disebut piagam Jakarta.

Tepatnya tanggal 22 Juni 1945, Panitia Sembilan telah berhasil melahirkan kesepakatan antara kelompok Islam dengan kelompok nasionalis berupa naskah rancangan hukum dasar yang kemudian diberi nama Piagam Jakarta oleh Muhammad Yamin.

Piagam Jakarta memuat dasar negara sebagai berikut:

  1. Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya
  2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
  3. Persatuan Indonesia
  4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.
  5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Isi Piagam Jakarta

Piagam Jakarta berisi empat alinea yang nantinya dibuat menjadi Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.

Isi dari Piagam Jakarta adalah sebagai berikut:

Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa, dan oleh sebab itu maka pendjadjahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri-kemanusiaan dan perikeadilan. 

Dan perdjuangan pergerakan Kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat jang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan Rakjat Indonesia kedepan pintu-gerbang Negara Indonesia, jang merdeka, bersatu, adil dan makmur.

Atas berkat Rahmat Allah Jang Maha Kuasa, dan dengan didorongkan oleh keinginan-luhur, supaja berkehidupan kebangsaan jang bebas. Maka Rakjat Indonesia dengan ini menjatakan kemerdekaannja.

Kemudian dari pada itu membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia jang melindungi segenap Bangsa Indonesia dan seluruh tumpah-darah Indonesia, dan untuk memadjukan kesejahteraan umum, mentjerdaskan kehidupan Bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia jang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Hukum Dasar Negara Indonesia, jang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia jang berkedaulatan Rakjat, dengan berdasar kepada: keTuhanan, dengan mewajibkan mendjalankan sjari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknja; menurut dan kemanusiaan jang adil dan beradab, persatuan Indonesia dan kerakjatan jang dipimpin oleh hikmat-kebidjaksanaan dalam permusjawaratan perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh Rakjat Indonesia.

Djakarta, 22-6-1945

Ir. Soekarno
Drs. Mohammad Hatta
Mr. A.A. Maramis
Abikusno Tjokrosujoso
Abdulkahar Muzakir
A. Salim 
Mr. Achmad Subardjo
Wachid Hasjim
Mr. Muhammad Yamin

Baca juga: Hubungan Piagam Jakarta dengan Pembukaan UUD 1945

Setelah itu, pada tanggal 1 Juli 1945, panitia perancang Undang-Undang Dasar (UUD) sepakat bahwa isi pembukaan UUD 1945 akan diambil dari isi piagam Jakarta dengan beberapa perubahan.

 

Referensi:

  • Shihab, Al-Habib Muhammad Rizieq bin Husain. (2012). Pengaruh Pancasila Terhadap Penerapan Syariah Islam Di Indonesia. (Disertasi Universiti Malaya, Kuala lumpur)
  • Indra, Muhammad Ridhwan. (1978). Peristiwa-peristiwa di Sekitar Proklamasi 17-08-1945. Jakarta: Sinar Grafika
  • Sasmiarti & Rosman, Edi. (2018). Implementasi Politik Hukum Islam Dalam Perumusan Piagam Jakarta. Islam Transformatif: Journal of Islamic Studies, 2(1), 1-16.
  • Yusuf, M. A. (2023, June 27). Isi dan Sejarah Perumusan Piagam Jakarta. Gramedia Literasi. https://www.gramedia.com/literasi/piagam-jakarta/
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com