Panitia sembilan terdiri dari dua perwakilan, yaitu perwakilan kelompok Islam dan perwakilan kelompok kebangsaan.
Baca juga: Panitia Sembilan: Anggota, Tugas, dan Kontribusinya
Setelah melalui pembahasan, panitia sembilan berhasil menyusun sebuah dokumen sejarah mengenai dasar negara RI yang disebut piagam Jakarta.
Tepatnya tanggal 22 Juni 1945, Panitia Sembilan telah berhasil melahirkan kesepakatan antara kelompok Islam dengan kelompok nasionalis berupa naskah rancangan hukum dasar yang kemudian diberi nama Piagam Jakarta oleh Muhammad Yamin.
Piagam Jakarta memuat dasar negara sebagai berikut:
Piagam Jakarta berisi empat alinea yang nantinya dibuat menjadi Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.
Isi dari Piagam Jakarta adalah sebagai berikut:
Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa, dan oleh sebab itu maka pendjadjahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri-kemanusiaan dan perikeadilan.
Dan perdjuangan pergerakan Kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat jang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan Rakjat Indonesia kedepan pintu-gerbang Negara Indonesia, jang merdeka, bersatu, adil dan makmur.
Atas berkat Rahmat Allah Jang Maha Kuasa, dan dengan didorongkan oleh keinginan-luhur, supaja berkehidupan kebangsaan jang bebas. Maka Rakjat Indonesia dengan ini menjatakan kemerdekaannja.
Kemudian dari pada itu membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia jang melindungi segenap Bangsa Indonesia dan seluruh tumpah-darah Indonesia, dan untuk memadjukan kesejahteraan umum, mentjerdaskan kehidupan Bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia jang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Hukum Dasar Negara Indonesia, jang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia jang berkedaulatan Rakjat, dengan berdasar kepada: keTuhanan, dengan mewajibkan mendjalankan sjari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknja; menurut dan kemanusiaan jang adil dan beradab, persatuan Indonesia dan kerakjatan jang dipimpin oleh hikmat-kebidjaksanaan dalam permusjawaratan perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh Rakjat Indonesia.
Djakarta, 22-6-1945
Ir. Soekarno
Drs. Mohammad Hatta
Mr. A.A. Maramis
Abikusno Tjokrosujoso
Abdulkahar Muzakir
A. Salim
Mr. Achmad Subardjo
Wachid Hasjim
Mr. Muhammad Yamin
Baca juga: Hubungan Piagam Jakarta dengan Pembukaan UUD 1945
Setelah itu, pada tanggal 1 Juli 1945, panitia perancang Undang-Undang Dasar (UUD) sepakat bahwa isi pembukaan UUD 1945 akan diambil dari isi piagam Jakarta dengan beberapa perubahan.
Referensi: