Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sejarah Piagam Jakarta dan Isinya

Kompas.com - 25/09/2023, 02:00 WIB
Arfianti Wijaya,
Serafica Gischa

Tim Redaksi

KOMPAS.com –  Piagam Jakarta adalah sebuah dokumen historis hasil dari kompromi antara pihak Islam dengan pihak nasionalis/kebangsaan untuk menjembatani perbedaan antara agama dan negara dan disusun oleh Panitia Sembilan BPUPKI pada 22 Juni 1945.

Piagam Jakarta disebut juga sebagai Jakarta Charter dalam bahasa Inggris.

Mari kita mengulik bagaimana sejarah Piagam Jakarta beserta isinya.

Sejarah Piagam Jakarta

Piagam Jakarta tercipta dengan melalui sejarah yang cukup panjang dan mengesankan.

Sejarah dari Piagam Jakarta adalah sebagai berikut:

Perumusan Dasar Negara

Tanggal 28 Mei 1945, BPUPKI mengadakan upacara pelantikan dan seremonial pembukaan masa persidangan. 

Sidang pertama BPUPKI (29 Mei 1945 – 1 Juni 1945) bertujuan untuk membahas, bentuk negara, filsafat negara “Indonesia Merdeka”, dan merumuskan dasar negara. Bentuk negara Indonesia disepakati menjadi Negara Kesatuan Republik Indonesia”.

Kemudian sidang dilanjutkan dengan merumuskan dasar negara Indonesia. Tiga orang tokoh memberikan usulan sebagai berikut:

  • Muhammad Yamin

Muhammad Yamin pada 29 Mei 1945 menyebutkan bahawa Dasar Negara ada lima, yaitu:

  1. Peri kebangsaan
  2. Peri kemanusiaan
  3. Peri ketuhanan
  4. Peri kerakyatan
  5. Kesejahteraan sosial

Baca juga: Dampak tidak Memiliki Dasar Negara

  • Soepomo

Sopomo pada tanggal 31 Mei 1945 mengusulkan Panca Dharma, yaitu:

  1. Persatuan
  2. Kekeluargaan
  3. Keseimbangan Lahir Batin
  4. Musyawarah
  5. Keadilan rakyat
  • Soekarno

Soekarno pada tanggal 1 Juni 1945 mengusulkan dasar negara, sebagai berikut:

  1. Kebangsaan Indonesia
  2. Internasionalisme atau peri kemanusiaan
  3. Mufakat atau demokrasi
  4. Kesejahteraan sosial
  5. Ketuhanan Yang Maha Esa

Kemudian, BPUPKI mengalami masa reses (jeda) persidangan selama satu bulan lebih.

Pembentukan Panitia Sembilan

Karena terdapat konsep rumusan yang berbeda antara kelompok nasionalis dan kelompok Islam, maka diperlukan panitia kecil yang bertugas membahas usulan-usulan yang telah diajukan oleh para anggota BPUPKI dan mencari penyelesaian terbaik atas perbedaan pendapat selama sidang pertama BPUKI.

Panitia kecil tersebut beranggotakan sembilan orang yang dibentuk pada tanggal 1 Juni 1945 oleh BPUPKI dan dikenal sebagai Panitia Sembilan.

Panitia sembilan terdiri dari:

  1. Ir. Sukarno (ketua)
  2. Drs. Mohammad Hatta (wakil ketua)
  3. Mohammad Yamin (anggota)
  4. Achmad Soebardjo (anggota)
  5. A. A. Maramis (anggota)
  6. Abikoesno Tjokrosoejoso (anggota)
  7. Abdul Kahar Muzakir (anggota)
  8. H. Agus Salim (anggota)
  9. KH. A. Wachid Hasyim (anggota)

Panitia sembilan terdiri dari dua perwakilan, yaitu perwakilan kelompok Islam dan perwakilan kelompok kebangsaan.

Baca juga: Panitia Sembilan: Anggota, Tugas, dan Kontribusinya

Lahirnya Piagam Jakarta

Setelah melalui pembahasan, panitia sembilan berhasil menyusun sebuah dokumen sejarah mengenai dasar negara RI yang disebut piagam Jakarta.

Tepatnya tanggal 22 Juni 1945, Panitia Sembilan telah berhasil melahirkan kesepakatan antara kelompok Islam dengan kelompok nasionalis berupa naskah rancangan hukum dasar yang kemudian diberi nama Piagam Jakarta oleh Muhammad Yamin.

Piagam Jakarta memuat dasar negara sebagai berikut:

  1. Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya
  2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
  3. Persatuan Indonesia
  4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.
  5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Isi Piagam Jakarta

Piagam Jakarta berisi empat alinea yang nantinya dibuat menjadi Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.

Isi dari Piagam Jakarta adalah sebagai berikut:

Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa, dan oleh sebab itu maka pendjadjahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri-kemanusiaan dan perikeadilan. 

Dan perdjuangan pergerakan Kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat jang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan Rakjat Indonesia kedepan pintu-gerbang Negara Indonesia, jang merdeka, bersatu, adil dan makmur.

Atas berkat Rahmat Allah Jang Maha Kuasa, dan dengan didorongkan oleh keinginan-luhur, supaja berkehidupan kebangsaan jang bebas. Maka Rakjat Indonesia dengan ini menjatakan kemerdekaannja.

Kemudian dari pada itu membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia jang melindungi segenap Bangsa Indonesia dan seluruh tumpah-darah Indonesia, dan untuk memadjukan kesejahteraan umum, mentjerdaskan kehidupan Bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia jang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Hukum Dasar Negara Indonesia, jang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia jang berkedaulatan Rakjat, dengan berdasar kepada: keTuhanan, dengan mewajibkan mendjalankan sjari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknja; menurut dan kemanusiaan jang adil dan beradab, persatuan Indonesia dan kerakjatan jang dipimpin oleh hikmat-kebidjaksanaan dalam permusjawaratan perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh Rakjat Indonesia.

Djakarta, 22-6-1945

Ir. Soekarno
Drs. Mohammad Hatta
Mr. A.A. Maramis
Abikusno Tjokrosujoso
Abdulkahar Muzakir
A. Salim 
Mr. Achmad Subardjo
Wachid Hasjim
Mr. Muhammad Yamin

Baca juga: Hubungan Piagam Jakarta dengan Pembukaan UUD 1945

Setelah itu, pada tanggal 1 Juli 1945, panitia perancang Undang-Undang Dasar (UUD) sepakat bahwa isi pembukaan UUD 1945 akan diambil dari isi piagam Jakarta dengan beberapa perubahan.

 

Referensi:

  • Shihab, Al-Habib Muhammad Rizieq bin Husain. (2012). Pengaruh Pancasila Terhadap Penerapan Syariah Islam Di Indonesia. (Disertasi Universiti Malaya, Kuala lumpur)
  • Indra, Muhammad Ridhwan. (1978). Peristiwa-peristiwa di Sekitar Proklamasi 17-08-1945. Jakarta: Sinar Grafika
  • Sasmiarti & Rosman, Edi. (2018). Implementasi Politik Hukum Islam Dalam Perumusan Piagam Jakarta. Islam Transformatif: Journal of Islamic Studies, 2(1), 1-16.
  • Yusuf, M. A. (2023, June 27). Isi dan Sejarah Perumusan Piagam Jakarta. Gramedia Literasi. https://www.gramedia.com/literasi/piagam-jakarta/
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com