Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengenal Transaksi Keuangan Mencurigakan

Kompas.com - 24/08/2023, 01:00 WIB
Rahma Atillah,
Serafica Gischa

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Belakangan ini, tengah marak mengenai kasus transaksi keuangan mencurigakan yang terjadi melalui sistem perbankan di Indonesia. 

Sebagian besar transaksi tersebut diduga terkait dengan perjudian, penipuan, penggelapan dana, pidana perpajakan, pidana perbankan, korupsi, narkotika, dan pidana pasar modal.

Untuk mencegah dan mengatasi hal tersebut, maka kita perlu mengetahui apa itu transaksi keuangan mencurigakan dan bagaimana suatu transaksi dapat diduga sebagai transaksi keuangan mencurigakan.

Pengertian transaksi keuangan mencurigakan

Salah satu definisi transaksi keuangan mencurigakan menurut Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (PP TPPT) yang terkandung dalam Undang-Undang No. 9 Tahun 2013, transaksi keuangan mencurigakan merupakan transaksi keuangan dengan maksud untuk digunakan dan/atau yang diketahui akan digunakan untuk melakukan tindak pidana terorisme.

Dengan demikian maka dapat disimpulkan bahwa transaksi keuangan mencurigakan adalah suatu transaksi yang tidak wajar dan menyimpang dari pola kebiasaan nasabah yang patut diduga dilakukan untuk tujuan ilegal.

Baca juga: 2 Macam Bukti Transaksi: Internal dan Eksternal

Ciri-ciri umum transaksi keuangan mencurigakan

Sebenarnya transaksi keuangan yang mencurigakan tidak terlalu memiliki ciri-ciri yang spesifik sebab adanya variasi dan perkembangan jasa serta instrumen keuangan yang ada.

Meski demikian, UU No. 25 Pasal 13 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) menetapkan ciri-ciri umum dari transaksi keuangan mencurigakan yang dapat dijadikan sebagai acuan. 

Adapun ciri-ciri tersebut meliputi:

  • Tidak memiliki tujuan ekonomis dan bisnis yang jelas.
  • Menggunakan uang tunai dalam jumlah yang cukup besar dan/atau dilakukan secara berulang kali di luar kewajaran.
  • Di luar kebiasaan dan kewajaran aktivitas transaksi nasabah.

Baca juga: Transaksi Daring: Pengertian, Kelebihan dan Kelemahan

Identifikasi transaksi keuangan mencurigakan

Identifikasi transaksi keuangan mencurigakan merupakan salah satu kegiatan yang harus dilakukan oleh lembaga yang berwenang. 

Hal tersebut diperlukan untuk mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang da pendanaan kegiatan terorisme serta mengamankan sistem keuangan agar tidak digunakan untuk tujuan ilegal.

Berdasarkan Peraturan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor: PER-04/1.02/PPATK/03/20l4 tentang Identifikasi Transaksi Keuangan Mencurigakan Bagi Penyedia Jasa Keuangan, identifikasi tersebut meliputi:

  • Pemantauan transaksi pengguna jasa berdasarkan parameter yang telah ditetapkan
  • Analisis transaksi
  • Penetapan transaksi sebagai transaksi keuangan mencurigakan

Baca juga: Pencatatan Bukti Transaksi ke dalam Jurnal

Unsur-unsur transaksi keuangan mencurigakan

Berdasarkan Pasal 1 Angka 6 UU TPPU, pada prinsipnya transaksi keuangan mencurigakan memiliki unsur-unsur sebagai berikut:

  • Transaksi yang menyimpang dari profil, karakteristik, atau kebiasaan pola transaksi dari nasabah yang bersangkutan.
  • Transaksi yang patut diduga dilakukan dengan tujuan untuk menghindari pelaporan wajib yang dilakukan oleh Penyedia Jasa Keuangan (PJK).
  • Transaksi keuangan yang dananya diduga berasal dari hasil kejahatan.

Apabila suatu transaksi keuangan memenuhi salah satu atau lebih dari unsur-unsur tersebut, maka PJK wajib menetapkannya sebagai transaksi keuangan mencurigakan dan segera melaporkannya kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

 

Referensi:

  • Pemerintah Indonesia. 2010. Undang-Undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU). Jakarta.
  • Pemerintah Indonesia. 2013. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (UU PP TPPT). Jakarta.
  • Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). 2003. Pedoman Identifikasi Transaksi Keuangan Mencurigakan bagi Penyedia Jasa Keuangan. Jakarta.
  • Peraturan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor: PER-04/1.02/PPATK/03/20l4 Tentang Transaksi KeuanganMencurigakan. Jakarta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com