KOMPAS.com - Belakangan ini, tengah marak mengenai kasus transaksi keuangan mencurigakan yang terjadi melalui sistem perbankan di Indonesia.
Sebagian besar transaksi tersebut diduga terkait dengan perjudian, penipuan, penggelapan dana, pidana perpajakan, pidana perbankan, korupsi, narkotika, dan pidana pasar modal.
Untuk mencegah dan mengatasi hal tersebut, maka kita perlu mengetahui apa itu transaksi keuangan mencurigakan dan bagaimana suatu transaksi dapat diduga sebagai transaksi keuangan mencurigakan.
Salah satu definisi transaksi keuangan mencurigakan menurut Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (PP TPPT) yang terkandung dalam Undang-Undang No. 9 Tahun 2013, transaksi keuangan mencurigakan merupakan transaksi keuangan dengan maksud untuk digunakan dan/atau yang diketahui akan digunakan untuk melakukan tindak pidana terorisme.
Dengan demikian maka dapat disimpulkan bahwa transaksi keuangan mencurigakan adalah suatu transaksi yang tidak wajar dan menyimpang dari pola kebiasaan nasabah yang patut diduga dilakukan untuk tujuan ilegal.
Baca juga: 2 Macam Bukti Transaksi: Internal dan Eksternal
Sebenarnya transaksi keuangan yang mencurigakan tidak terlalu memiliki ciri-ciri yang spesifik sebab adanya variasi dan perkembangan jasa serta instrumen keuangan yang ada.
Meski demikian, UU No. 25 Pasal 13 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) menetapkan ciri-ciri umum dari transaksi keuangan mencurigakan yang dapat dijadikan sebagai acuan.
Adapun ciri-ciri tersebut meliputi:
Baca juga: Transaksi Daring: Pengertian, Kelebihan dan Kelemahan
Identifikasi transaksi keuangan mencurigakan merupakan salah satu kegiatan yang harus dilakukan oleh lembaga yang berwenang.
Hal tersebut diperlukan untuk mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang da pendanaan kegiatan terorisme serta mengamankan sistem keuangan agar tidak digunakan untuk tujuan ilegal.
Berdasarkan Peraturan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor: PER-04/1.02/PPATK/03/20l4 tentang Identifikasi Transaksi Keuangan Mencurigakan Bagi Penyedia Jasa Keuangan, identifikasi tersebut meliputi:
Baca juga: Pencatatan Bukti Transaksi ke dalam Jurnal
Berdasarkan Pasal 1 Angka 6 UU TPPU, pada prinsipnya transaksi keuangan mencurigakan memiliki unsur-unsur sebagai berikut:
Apabila suatu transaksi keuangan memenuhi salah satu atau lebih dari unsur-unsur tersebut, maka PJK wajib menetapkannya sebagai transaksi keuangan mencurigakan dan segera melaporkannya kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Referensi: