Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Alasan Kenapa Indonesia Disebut Negara Maritim

Kompas.com - 23/08/2023, 21:30 WIB
Rahma Atillah,
Serafica Gischa

Tim Redaksi

Apa itu negara maritim?

Mengutip dari buku Sejarah Maritim Indonesia karya Suroyo, negara maritim adalah negara yang sebagian besar wilayahnya didominasi oleh perairan, dimana perairan lebih luas daripada daratannya.

Sedangkan berdasarkan UNCLOS, negara maritim adalah negara yang dapat memanfaatkan kekayaan lautnya secara optimal untuk kejayaan negaranya.

Dengan demikian negara maritim bukan hanya negara yang wilayahnya didominasi oleh perairan, namun negara tersebut dianggap mampu dalam mengelola sumber daya kekayaan alam dari dasar hingga permukaan lautnya dalam berbagai aspek diantaranya aspek ekonomi, geopolitik serta militer.

Baca juga: Pengaruh Geografis Indonesia sebagai Negara Maritim

Ciri-ciri negara maritim

Dikutip dari buku The Influence of Sea Power Upon History oleh Mahan, terdapat enam syarat sebuah negara dapat menjadi negara maritim yakni, lokasi geografis, karakteristik dari tanah dan pantai, luas wilayah, jumlah penduduk, karakter penduduk, dan lembaga pemerintahan.

Berdasarkan hal tersebut, maka negara maritim memiliki ciri sebagai berikut:

  • Memiliki wilayah perairan yang lebih banyak, di mana wilayah perairannya memiliki luas sekitar 2/3 dari wilayah daratannya.
  • Memiliki banyak pulau-pulau yang dikelilingi oleh laut atau perairan disekitarnya.
  • Memiliki sumber daya alam di bidang kelautan yang besar, mencakup mineral, energi, pangan dan lain-lain.
  • Sebagian besar masyarakatnya adalah nelayan, atau mata pencaharian utamanya pada sektor Bahari

Baca juga: Potensi Sumber Daya Maritim Indonesia

 

 

Referensi:

  • Alfred Mahan . 1980. The influence of sea power upon history (1660-1783)
  • A.M. Djuliati Suroyo. 2007. Sejarah Maritim Indonesia 1: Menelusuri Jiwa Bahari Bangsa Indonesia Hingga Abad Ke-17. Semarang: Jeda.
  • PUSHIDROSAL. 2018. Data Kelautan yang Menjadi Rujukan.
  • UNCLOS 1982 (United Nations Convention on the Law of the Sea 1982)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com