Mengutip dari buku Sejarah Maritim Indonesia karya Suroyo, negara maritim adalah negara yang sebagian besar wilayahnya didominasi oleh perairan, dimana perairan lebih luas daripada daratannya.
Sedangkan berdasarkan UNCLOS, negara maritim adalah negara yang dapat memanfaatkan kekayaan lautnya secara optimal untuk kejayaan negaranya.
Dengan demikian negara maritim bukan hanya negara yang wilayahnya didominasi oleh perairan, namun negara tersebut dianggap mampu dalam mengelola sumber daya kekayaan alam dari dasar hingga permukaan lautnya dalam berbagai aspek diantaranya aspek ekonomi, geopolitik serta militer.
Baca juga: Pengaruh Geografis Indonesia sebagai Negara Maritim
Dikutip dari buku The Influence of Sea Power Upon History oleh Mahan, terdapat enam syarat sebuah negara dapat menjadi negara maritim yakni, lokasi geografis, karakteristik dari tanah dan pantai, luas wilayah, jumlah penduduk, karakter penduduk, dan lembaga pemerintahan.
Berdasarkan hal tersebut, maka negara maritim memiliki ciri sebagai berikut:
Baca juga: Potensi Sumber Daya Maritim Indonesia
Referensi: