KOMPAS.com - Syarat penyerahan barang adalah ketentuan atau kesepakatan penjual dan pembeli mengenai pengiriman barang sampai tujuan.
Dikutip dari buku Perdagangan Internasional (2021) oleh Eddie Rinaldy dkk, syarat penyerahan barang adalah segala sesuatu yang ditetapkan dalam pengiriman barang.
Walau merupakan kesepakatan, syarat ini tetap harus ditulis dalam dokumen yang berisi:
Dalam perusahaan dagang, setidaknya ada lima jenis syarat penyerahan barang.
Apa sajakah itu?
Dilansir dari buku Pengantar Akuntansi dan Bisnis (2022) karya Rahmad Dani dkk, salah satu syarat penyerahan barang adalah franko gudang penjual.
Baca juga: Arti 2/10 n/30 dalam Akuntansi
Dalam syarat ini, pembeli bertanggung jawab atas semua ongkos pengiriman. Atau dengan kata lain, barang diserahkan di gudang penjual.
Terkait hal ini, semua pencatatan transaksi juga pemindahan hak kepemilikan barang telah diakui mulai dari gudang penjual.
Syarat penyerahan barang ini berarti semua ongkos pengiriman barang menjadi tanggungan penjual. Kata lainnya, barang diserahkan di gudang pembeli.
Pencatatan transaksi serta pemindahan hak kepemilikan atas barang akan diakui setelah barang diterima di gudang pembeli.
Selain franko gudang penjual dan pembeli, salah satu syarat penyerahan barang lainnya adalah CIF atau Cost, Insurance, and Freight.
Penjual akan menganggung biaya pengiriman beserta premi asuransi atas kerugian atau kerusakan yang mungkin terjadi dalam proses distribusi.
Baca juga: Arti FOB Destination Point dalam Akuntansi
Ada pula CIFIC (Cost, Insurance, and Freight Inclusive Commision), hampir sama seperti CIF, hanya saja syarat penyerahan barang ini ditambah biaya komisi.
Menurut Ferdila, dkk dalam buku Akuntansi Keuangan Dasar Jilid 1 (2021), FOB shipping point berarti semua ongkos dan risiko pengiriman menjadi tanggung jawab pembeli.
Perlu diingat bahwa syarat penyerahan barang ini hanya berlaku khusus untuk pengiriman barang via kapal.
Penjual tidak akan bertanggung jawab atas pengiriman, karena barang telah diserahkan kepada pembeli sejak di gudang penjual.
Adalah syarat penyerahan barang di mana penjual bertanggung jawab atas biaya juga risiko pengiriman barang ke gudang pembeli.
Hal ini terjadi karena pencatatan transaksi dan penyerahan barang akan diakui setelah barang tiba di gudang pembeli.
Baca juga: Arti FOB Shipping Point dalam Akuntansi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.