Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jenis-Jenis kenaikan Pangkat

Kompas.com - 17/05/2023, 05:00 WIB
Anggita Sukmawati,
Serafica Gischa

Tim Redaksi

KOMPAS.com- Berdasarkan peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2002 tentang kenaikan pangkat pegawai negeri sipil, kenaikan pangkat adalah penghargaan yang diberikan atas prestasi kerja dan pengabdian pegawai negeri sipil terhadap negara.

Beberapa jenis-jenis kenaikan pangkat, adalah:

Kenaikan pangkat regular

Kenaikan pangkat regular adalah pengargaan yang diberikan kepada pegawai negeri sipil yang telah memenuhi syarat yang ditentukan tanpa terikat pada jabatan.

Kenaikan pangkat diberikan kepada PNS yang tidak menduduki jabatan struktural atau jabatan fungsional tertentu.

Baca juga: Asas-Asas Pembinaan Pegawai

Kenaikan pangkat ini diberikan sampai dengan pangkat tertinggi, sesuai dengan ijazah yang dimiliki.

Kenaikan pangkat dapat diberikan setingkat lebih tinggi kepada PNS apabila yang bersangkutan:

  • Minimal sudah empat tahun dalam pangkat terakhir.
  • Penilaian prestasi kerjanya minimal dalam dua tahun terakhir bernilai baik.

Kenaikan pangkat pilihan

Kenaikan pangkat pilihan, yaitu kepercayaan dan penghargaan yang diberikan kepada PNS atas pretasi kerjanya yang tinggi.

Kenaikan pangkat ini diberikan kepada pegawai yang:

  • Menduduki jabatan struktural atau jabatan fungsional tertentu.
  • Menduduki jabatan tertentu yang pengangkatannya ditetapkan dengan keputusan presiden.
  • Menunjukkan prestasi kerja luar biasa baiknya.
  • Menemukan penemuan baru yang bermanfaat bagi negara.
  • Diangkat menjadi pejabat negara.

Baca juga: Faktor-Faktor Penyusun Formasi Pegawai

Kenaikan pangkat anumerta

Kenaikan pangkat anumerta adalah penghargaan berupa kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi dari pangkat sebelumnya yang diberikan kepada pegawai yang meninggal dunia karena menjalankan tugas kedinasan.

Kenaikan pangkat pengabdian

Kenaikan pangkat pengabdian adalah penghargaan berupa kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi dari pangkat sebelumnya yang diberikan kepada pegawai yang:

  • Meninggal dunia
  • Cacat karena dinas dan tidak dapat bekerja lagi pada jabatan negeri
  • Memasuki masa pensiun.

 

Referensi:

  • Rusdiana. 2022. Manajemen Sumber Daya Manusia untuk Meraih Keunggulan Kompetitif. Serang: Arsadd Press.
  • Irmayani, Ni Wayan Dian. 2022. Manajemen Sumber Daya Manusia. Yogyakarta: CV Budi Utama.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com