KOMPAS.com- Berdasarkan peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2002 tentang kenaikan pangkat pegawai negeri sipil, kenaikan pangkat adalah penghargaan yang diberikan atas prestasi kerja dan pengabdian pegawai negeri sipil terhadap negara.
Beberapa jenis-jenis kenaikan pangkat, adalah:
Kenaikan pangkat regular adalah pengargaan yang diberikan kepada pegawai negeri sipil yang telah memenuhi syarat yang ditentukan tanpa terikat pada jabatan.
Kenaikan pangkat diberikan kepada PNS yang tidak menduduki jabatan struktural atau jabatan fungsional tertentu.
Baca juga: Asas-Asas Pembinaan Pegawai
Kenaikan pangkat ini diberikan sampai dengan pangkat tertinggi, sesuai dengan ijazah yang dimiliki.
Kenaikan pangkat dapat diberikan setingkat lebih tinggi kepada PNS apabila yang bersangkutan:
Kenaikan pangkat pilihan, yaitu kepercayaan dan penghargaan yang diberikan kepada PNS atas pretasi kerjanya yang tinggi.
Kenaikan pangkat ini diberikan kepada pegawai yang:
Baca juga: Faktor-Faktor Penyusun Formasi Pegawai
Kenaikan pangkat anumerta adalah penghargaan berupa kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi dari pangkat sebelumnya yang diberikan kepada pegawai yang meninggal dunia karena menjalankan tugas kedinasan.
Kenaikan pangkat pengabdian adalah penghargaan berupa kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi dari pangkat sebelumnya yang diberikan kepada pegawai yang:
Referensi: