KOMPAS.com- Secara umum, kecelakaan kerja mrupakan kejadian atau insiden tidak terencana yang terjadi di tempat kerja.
Dampaknya, karyawan atau tenaga kerja dapat menderita cedera, baik itu secara fisik maupun mental.
Penyebab terjadinya kecelakaan di tempat kerja pun beragam, mulai dari faktor manusia, peralatan, material kerja, hingga faktor alam seperti bencana.
Oleh karena itu, pada kesempatan kali ini kita akan membahas mengenai pengertian dan faktor penyebab dari kecelakaan kerja.
Kecelakaan kerja adalah peristiwa yang tidak dapat diduga sebelumnya dan senantiasa dihindari atau diminimalisirkan dampaknya.
Kecelakaan akan mengakibatkan kerugian, baik bagi penderita maupun pihak terkait secara material. Kecelakaan dapat terjadi dalam bentuk ketidaksengajaan ataupun direncanakan terlebih dahulu.
Kecelakaan kerja dapat diartikan sebagai peristiwa yang terjadi saat proes pengerjaan suatu pekerja atau terjadi saat pekerja sedang menuju atau pulang dari lokasi kerja.
Menurut ahli yaitu Dr. Suma’mur kecelakaan kerja dapet menyebabkan kerugian maupun material, baik ringan maupun berat.
Terdapat lima jenis kerugian yang diakibatkan oleh kecelakaan kerja, yaitu sebagai berikut:
Baca juga: Prosedur Pengadaan Peralatan Kantor
Terdapat tiga faktor peyebab kecelakaan kerja, yaitu faktor manusia, faktor pekerjaan, dan faktor lingkungan, berikut penjelasannya:
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.