Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 30/03/2023, 20:00 WIB

Oleh: Rina Kastori, Guru SMP Negeri 7 Muaro Jambi, Provinsi Jambi 

 

KOMPAS.com - Bank merupakan lembaga keuangan yang memberikan pinjaman, mengumpulkan dana dari masyarakat, dan menyediakan berbagai layanan keuangan.

Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 792 Tahun 1990, lembaga keuangan adalah badan atau lembaga yang bergerak di bidang keuangan. 

Lembaga keuangan juga bisa diartikan sebagai institusi yang memiliki aset keuangan dan menjalankan usaha di sektor jasa yang berkaitan dengan uang.

Beberapa layanan yang biasanya diberikan oleh bank adalah tabungan, deposito berjangka, KPR, transfer antar bank, dan transfer ke lembaga non-bank. 

Selain itu, bank juga biasanya memberikan informasi terbaru dan akurat mengenai nilai mata uang asing tertentu. 

Sebagai lembaga keuangan, bank mengumpulkan dana dari masyarakat dalam bentuk tabungan, giro, dan deposito, kemudian menyalurkannya kembali dalam bentuk pinjaman atau kredit. 

Baca juga: 4 Prinsip Usaha Bank 

Bank juga memainkan peran penting dalam menjaga stabilitas peredaran uang dan perekonomian negara, termasuk Indonesia. 

Ada empat jenis lembaga keuangan, yaitu bank sentral, bank umum, Bank Perkreditan Rakyat (BPR), dan lembaga keuangan bukan bank. Untuk penjelasannya, sebagai berikut: 

Bank Sentral 

Bank sentral adalah lembaga yang bertanggung jawab atas kebijakan moneter suatu negara. Bank sentral bertugas untuk mengatur pasokan uang di dalam perekonomian, mempertahankan nilai tukar mata uang nasional, dan menjaga stabilitas sistem keuangan negara. 

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya

Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com