KOMPAS.com - Kebiasaan (folkways) adalah salah satu jenis norma sosial yang ditinjau berdasarkan daya pengikatnya.
Selain folkways, ada juga cara (usage), tata kelakuan (mores), dan adat istiadat (custom). Keempat jenis norma ini memiliki aturan dan sanksinya masing-masing.
Tahukah kamu, apa itu kebiasaan (folkways)?
Dikutip dari buku Refleksi Keberagaman dalam Sistem Pengobatan Tradisional (2020) oleh Juhana Nasrudin, menurut Sullivan dan Thompson, berikut definisi kebiasaan (folkways):
"Kebiasaan adalah rangkaian cara yang lazim, wajar, dan sering dilakukan berulang oleh kelompok tertentu."
Menurut Budi Pramono dalam buku Sosiologi Hukum (2020), kebiasaan adalah perilaku berulang yang kemudian membentuk pola perilaku atau norma.
Baca juga: Perbedaan Hukum Kebiasaan dan Hukum Adat
Folkways adalah segala kegiatan yang dilakukan kelompok tertentu secara berulang, dan kemudian menjadi pola perilaku.
Dibanding jenis norma lainnya, kebiasaan (folkways) tidak bersifat mengikat. Sehingga tidak mengharuskan suatu kelompok untuk menaati aturan yang ada.
Dilansir dari buku Antara Nilai, Norma dan Adat Kebiasaan (2021) oleh Alo Liliweri, kebiasaan lazimnya dilakukan tanpa disadari, karena sudah menjadi rutinitas.
Oleh karena itulah, kebiasaan kelompok bisa berbeda tergantung apa yang dilakukan individunya tiap waktu.
Kesimpulannya, definisi kebiasaan (folkways) adalah segala kegiatan yang dilakukan secara berulang dan rutin.
Walau tiap kelompok masyarakat memiliki kebiasaan yang berbeda. Namun, secara garis besar ada kebiasaan yang berlaku secara umum.
Baca juga: Akibat Melanggar Norma yang Berlaku di Masyarakat
Agar lebih memahaminya, berikut contoh kebiasaan (folkways):
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.