Oleh: Rina Kastori, Guru SMPN 7 Muaro Jambi, Provinsi Jambi
KOMPAS.com - Saat Indonesia baru saja merdeka, pemerintah Indonesia masih belum mengatur sistem pemerintahannya secara sempurna.
Para founding fathers atau pendiri Indonesia masih terus berusaha mencari sistem pemerintahan yang tepat untuk Indonesia.
Dalam catatan sejarah politik Indonesia, disebutkan bahwa Soekarno-Hatta dilantik menjadi presiden dan wakil presiden pada 18 Agustus 1945.
Saat itu, sistem pemerintahan yang diterapkan untuk Indonesia presidensial. Soekarno kemudian membentuk kabinet presidensial untuk memenuhi alat kelengkapan negara.
Sistem pemerintahan presidensial sifatnya terpusat atau tersentral pada Soekarno-Hatta, karena saat itu, rakyat Indonesia mempercayakan Indonesia kepada mereka.
Sebelum ada Majelis Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, atau Dewan Pertimbangan Agung, Soekarno dibantu Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP).
Baca juga: 5 Usaha Mempertahankan Kemerdekaan Indonesia
Guna menghindari absolutisme atau kekuasaan mutlak dari satu pihak, pemerintah Indonesia kemudian mengeluarkan tiga maklumat.
Pertama, Maklumat Wakil Presiden Nomor X tanggal 16 Oktober 1945, berisi ketetapan KNIP yang diubah menjadi lembaga legislatif.
Kedua, Maklumat Pemerintah tanggal 3 November 1945, memuat pembentukan partai politik di Indonesia.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.