Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 16/11/2022, 13:00 WIB

Oleh: Rina Kastori, Guru SMPN 7 Muaro Jambi, Provinsi Jambi

 

KOMPAS.com - Saat Indonesia baru saja merdeka, pemerintah Indonesia masih belum mengatur sistem pemerintahannya secara sempurna.

Para founding fathers atau pendiri Indonesia masih terus berusaha mencari sistem pemerintahan yang tepat untuk Indonesia.

Dalam catatan sejarah politik Indonesia, disebutkan bahwa Soekarno-Hatta dilantik menjadi presiden dan wakil presiden pada 18 Agustus 1945.

Kehidupan politik pasca-kemerdekaan

Saat itu, sistem pemerintahan yang diterapkan untuk Indonesia presidensial. Soekarno kemudian membentuk kabinet presidensial untuk memenuhi alat kelengkapan negara.

Sistem pemerintahan presidensial sifatnya terpusat atau tersentral pada Soekarno-Hatta, karena saat itu, rakyat Indonesia mempercayakan Indonesia kepada mereka.

Sebelum ada Majelis Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, atau Dewan Pertimbangan Agung, Soekarno dibantu Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP).

Baca juga: 5 Usaha Mempertahankan Kemerdekaan Indonesia

Guna menghindari absolutisme atau kekuasaan mutlak dari satu pihak, pemerintah Indonesia kemudian mengeluarkan tiga maklumat.

Pertama, Maklumat Wakil Presiden Nomor X tanggal 16 Oktober 1945, berisi ketetapan KNIP yang diubah menjadi lembaga legislatif.

Kedua, Maklumat Pemerintah tanggal 3 November 1945, memuat pembentukan partai politik di Indonesia.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+