Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPKI: Sejarah, Tujuan, Peran, dan Tugasnya

Kompas.com - 10/10/2022, 09:00 WIB
Vanya Karunia Mulia Putri

Editor

Oleh: Yopi Nadia, Guru SDN 106/IX Muaro Sebapo, Muaro Jambi, Provinsi Jambi

 

KOMPAS.com - PPKI atau Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia merupakan badan yang dibentuk untuk meneruskan persiapan kemerdekaan.

Dalam bahasa Jepang, PPKI disebut “Dokuritsu Junbi Inkai” dibentuk pada 7 Agustus 1945, setelah Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPKI) dibubarkan.

Sejarah terbentuknya PPKI

BPUPKI dibubarkan pada 7 Agustus 1945, karena dianggap telah melaksanakan tugasnya dengan baik.

Badan ini sukses menghasilkan apa yang dibutuhkan untuk menjadi dasar hukum negara yang merdeka. Hal itu tak lain adalah Undang-Undang Dasar.

Di hari yang sama, Jepang mengumumkan pembentukan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI).

Untuk mencapai tujuan pembentukan PPKI, pada 8 Agustus 1945, tiga orang tokoh, yakni Ir. Soekarno, Mohammad Hatta dan Dr. K.R.T. Radjiman Wedyodiningrat menemui Jenderal Besar Terauchi Saiko Shikikan di Saigon.

Baca juga: Hasil Sidang PPKI Pertama (18 Agustus 1945)

Dalam pertemuan tersebut, Ir. Soekarno diangkat sebagai Ketua PPKI, dan Mohammad Hatta sebagai wakilnya.

Dalam mempersiapkan kemerdekaan Indonesia, PPKI melibatkan sejumlah anggota yang berasal dari tokoh nasional tiap daerah.

Adapun tokoh tersebut ialah 12 orang dari Jawa, 3 dari Sumatera, 2 dari Sulawesi, 1 orang dari Kalimantan, 1 dari Nusa Tenggara, 1 dari Maluku, serta 1 orang dari golongan Tionghoa.

Tujuan pembentukan PPKI

Berikut beberapa tujuan pembentukan PPKI:

  • Meresmikan bagian pembukaan dan batang tubuh UUD 1945
  • Melanjutkan hasil kerja BPUPKI, yakni mempersiapkan pemindahan kekuasaan dari pemerintah pendudukan militer Jepang kepada bangsa Indonesia.

Selain dua hal tersebut, tujuan pembentukan PPKI juga berkaitan dengan persiapan segala sesuatu yang menyangkut masalah ketatanegaraan bagi negara Indonesia baru.

Dalam mencapai tujuan PPKI, ada beberapa golongan muda yang menginginkan kemerdekaan Indonesia dipercepat, dan diproklamasikan tanpa persetujuan militer Jepang.

Baca juga: Hasil Sidang PPKI Kedua (19 Agustus 1945)

Peran PPKI

Pada 14 Agustus 1945, Jepang menyerahkan kepada Sekutu. Inggris diberi tugas oleh Sekutu untuk menjaga wilayah Asia, termasuk Indonesia. Namun saat itu, Inggris belum sampai ke daratan nusantara.

Akibat kekalahan Jepang dan bangsa Inggris yang tak kunjung datang, Indonesia mengalami kekosongan kekuasaan atau vacuum of power.

Kesempatan ini diambil PPKI dan pejuang kemerdekaan lainnya. Meski sebelumnya terjadi perdebatan antara golongan tua dan muda, akhirnya pada 17 Agustus 1945, Soekarno memutuskan untuk memproklamasikan kemerdekaan Indonesia.

Tugas PPKI

Sidang PPKI kedua tanggal 19 Agustus 1945Wikimedia Commons Sidang PPKI kedua tanggal 19 Agustus 1945

Setelah berhasil membawa kemerdekaan bagi bangsa Indonesia, PPKI tetap melanjutkan tugasnya, yakni merancang hal-hal yang harus dilakukan oleh negara yang baru saja merdeka. Salah satunya, ideologi atau dasar negara.

Oleh karena itu, sehari setelah kemerdekaan, tepatnya pada 18 Agustus 1945, PPKI melaksanakan sidang yang menghasilkan beberapa keputusan sebagai berikut:

  • Menetapkan Undang-Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  • Memilih Presiden dan Wakil Presiden, yaitu Ir. Soekarno dan Drs. Mohammad Hatta
  • Membentuk Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP)
  • Pancasila diakui sebagai dasar dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Baca juga: Daftar Anggota PPKI

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com