Oleh: Ani Rachman, Guru SDN No.111/IX Muhajirin, Muaro Jambi, Provinsi Jambi
KOMPAS.com - Kelurahan merupakan unit pemerintahan terkecil di Indonesia. Kelurahan ada di bawah kendali pemerintah kecamatan. Kedudukan kelurahan setingkat dengan desa, meski keduanya berbeda.
Pemerintahan desa lebih bersifat otonom, sedangkan kelurahan tidak. Kelurahan dibentuk di wilayah kecamatan dengan peraturan daerah (perda) yang berpedoman pada peraturan pemerintah.
Desa dapat berubah statusnya menjadi kelurahan jika ada perkembangan di wilayah tersebut.
Pemerintahan kelurahan diselenggarakan oleh perangkat pemerintah, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang ditunjuk pemerintah untuk melaksanakan kerjanya di tingkat kelurahan.
Para perangkat kelurahan terdiri atas lurah, sekretaris kelurahan, dan kelompok pejabat fungsional. Berikut penjelasannya:
Adalah pemimpin suatu kelurahan yang diangkat oleh bupati atau wali kota, atas usul camat. Dalam melaksanakan tugasnya, seorang lurah bertanggung jawab kepada bupati atau walikota melalui perantara camat.
Baca juga: Syarat Pembentukan Desa
Lurah mendapat wewenang dari bupati atau wali kota.
Tugas pokoknya, yakni melaksanakan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan camat, sesuai karakteristik wilayah dan kebutuhan daerah, serta melaksanakan tugas pemerintahan lainnya berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Berikut fungsi lurah:
Perangkat kelurahan ini berkewajiban membantu tugas-tugas lurah. Tugas pokoknya adalah mengoordinasikan, membina, mengatur, dan mengendalikan penyusunan program.
Sekretasi juga bertugas dalam pengelolaan urusan keuangan dan ketatausahaan, rumah tangga, perlengkapan, serta administrasi kepegawaian.
Berikut fungsi sekretaris kelurahan:
Baca juga: Pengertian Kepala Desa Beserta Tugas Pokok dan Fungsinya
Perangkat kelurahan ini membantu lurah dalam membina masyarakat. Kelompok jabatan fungsional terdiri atas:
Memiliki tugas pokok untuk mengoordinasikan penyusunan program, dan melaksanakan pembinaan serta pengembangan di bidang ekonomi dan pembangunan.