Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengenal Perangkat Kelurahan beserta Fungsinya

Kompas.com - 15/09/2022, 09:00 WIB
Vanya Karunia Mulia Putri

Editor

Oleh: Ani Rachman, Guru SDN No.111/IX Muhajirin, Muaro Jambi, Provinsi Jambi

 

KOMPAS.com - Kelurahan merupakan unit pemerintahan terkecil di Indonesia. Kelurahan ada di bawah kendali pemerintah kecamatan. Kedudukan kelurahan setingkat dengan desa, meski keduanya berbeda.

Pemerintahan desa lebih bersifat otonom, sedangkan kelurahan tidak. Kelurahan dibentuk di wilayah kecamatan dengan peraturan daerah (perda) yang berpedoman pada peraturan pemerintah.

Desa dapat berubah statusnya menjadi kelurahan jika ada perkembangan di wilayah tersebut.

Pemerintahan kelurahan diselenggarakan oleh perangkat pemerintah, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang ditunjuk pemerintah untuk melaksanakan kerjanya di tingkat kelurahan.

Para perangkat kelurahan terdiri atas lurah, sekretaris kelurahan, dan kelompok pejabat fungsional. Berikut penjelasannya:

Lurah

Adalah pemimpin suatu kelurahan yang diangkat oleh bupati atau wali kota, atas usul camat. Dalam melaksanakan tugasnya, seorang lurah bertanggung jawab kepada bupati atau walikota melalui perantara camat.

Baca juga: Syarat Pembentukan Desa

Lurah mendapat wewenang dari bupati atau wali kota.

Tugas pokoknya, yakni melaksanakan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan camat, sesuai karakteristik wilayah dan kebutuhan daerah, serta melaksanakan tugas pemerintahan lainnya berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Berikut fungsi lurah:

  • Penyelenggaraan dan evaluasi di bidang pemerintahan
  • Penyelenggaraan dan pembinaan di bidang pemberdayaan masyarakat
  • Penyelenggaraan, pembinaan, pengembangan, serta memfasilitasi ekonomi dan pembangunan
  • Penyelenggaraan dan pembinaan di bidang ketenteraman dan ketertiban umum
  • Pembinaan terhadap lembaga kemasyarakatan di wilayah kelurahan
  • Pengelolaan urusan kesekretariatan.

Sekretaris kelurahan

Perangkat kelurahan ini berkewajiban membantu tugas-tugas lurah. Tugas pokoknya adalah mengoordinasikan, membina, mengatur, dan mengendalikan penyusunan program.

Sekretasi juga bertugas dalam pengelolaan urusan keuangan dan ketatausahaan, rumah tangga, perlengkapan, serta administrasi kepegawaian.

Berikut fungsi sekretaris kelurahan:

  • Penyusunan program, koordinasi, pembinaan, pengaturan, dan pengendalian penyusunan program serta rencana kegiatan kelurahan
  • Penyusunan program, koordinasi, pembinaan, pengaturan, dan pengendalian penyusunan rencana anggaran
  • Penyusunan program, koordinasi, pembinaan, pengaturan dan pengendalian pengelolaan urusan surat-menyurat, ekspedisi, dan kearsipan
  • Penyusunan program, koordinasi, pembinaan, pengaturan dan pengendalian urusan rumah tangga dan perlengkapan
  • Penyusunan program, pembinaan, pengaturan, pengendalian dan evaluasi pengelolaan administrasi kepegawaian.

Baca juga: Pengertian Kepala Desa Beserta Tugas Pokok dan Fungsinya

Kelompok jabatan fungsional

Perangkat kelurahan ini membantu lurah dalam membina masyarakat. Kelompok jabatan fungsional terdiri atas:

  • Seksi ekonomi dan pembangunan

Memiliki tugas pokok untuk mengoordinasikan penyusunan program, dan melaksanakan pembinaan serta pengembangan di bidang ekonomi dan pembangunan.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com