Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengertian Kepala Desa Beserta Tugas Pokok dan Fungsinya

Kompas.com - 02/09/2022, 09:00 WIB
Vanya Karunia Mulia Putri

Editor

Oleh: M. Faisal, Guru SDN 214/IX Bukit Jaya, Muaro Jambi, Provinsi Jambi

 

KOMPAS.com - Desa merupakan wilayah pemerintahan terkecil dalam tata pemerintahan Indonesia. Wilayah ini dipimpin oleh pemerintah desa.

Susunan atau struktur pemerintah desa umumnya terdiri dari kepala desa beserta perangkat desa sebagai unsur penyelenggaranya.

Apa itu kepala desa?

Pengertian kepala desa

Kepala desa adalah pimpinan sebuah desa. Sebagaimana kita ketahui, desa merupakan bentuk administratif pemerintahan paling kecil di Indonesia.

Kepala desa berkedudukan sebagai kepala pemerintah desa yang memimpin penyelenggaraan pemerintaha desa.

Baca juga: Syarat Pembentukan Desa

Tugas pokok dan fungsi kepala desa

Tugas terpenting dari kepala desa, yakni menyelenggarakan pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan, pembinaan masyarakat, pemberdayaan masyarakat, serta menjaga hubungan kemitraan. 

Berikut beberapa tupoksi (tugas pokok dan fungsi) kepala desa:

Menyelenggarakan pemerintahan desa

Tupoksi kepala desa yang pertama adalah menyelenggarakan pemerintahan desa, seperti:

  • Tata praja pemerintahan
  • Penetapan peraturan desa
  • Pembinaan masalah pertanahan
  • Pembinaan ketenteraman dan ketertiban
  • Melakukan upaya perlindungan masyarakat
  • Administrasi kependudukan
  • Penataan dan pengelolaan wilayah.

Contohnya, kita ingin meminta bantuan desa untuk membuat KTP (Kartu Tanda Penduduk), kartu keluarga, pengajuan surat tanah, atau perizinan untuk mengadakan keramaian karena hajatan.

Melaksanakan pembangunan

Tugas pokok dan fungsi kepala desa yang selanjutnya adalah melaksanakan pembangunan sarana dan prasarana.

Baca juga: Manfaat Desa dan Masalah di Desa

Misalnya melalui dana desa, pemerintah setempat ingin membuat infrastruktur, seperti jalan, posyandu, tempat ibadah, tempat olaharaga, dan sebagainya.

Pembinaan kemasyarakatan

Tupoksi kepala desa ini berkaitan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat, partisipasi masyarakat, sosial budaya, keagamaan, dan ketenagakerjaan.

Contohnya pembentukan lembaga adat, pelatihan kemampuan warga, dan penyaluran kerajinan tangan buatan warga.

Pemberdayaan masyarakat

Tugas pokok dan fungsi kepala desa ini mencakup sosialisasi dan penumbuhan motivasi masyarakat di berbagai bidang, seperti budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, dan sebagainya.

Misalnya membentuk dan mengaktifkan kegiatan karang taruna desa, membentuk kelompok sanggar seni, kelompok tani, dan kelompok pecinta lingkungan.

Menjaga hubungan kemitraan

Tupoksi kepada desa ini berkaitan dengan upaya menjalin hubungan kemitraan dengan masyarakat atau lembaga lainnya.

Baca juga: Desa: Definisi dan Unsurnya

Contohnya menjalin hubungan kerja sama dengan sekolah, kepolisian, dinas kesehatan,  dan kelompok masyarakat.

Untuk tugas pokok dan fungsi kepala desa lainnya diatur sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Misalnya pelaporan penggunaan dana pemerintah secara transparan dan akuntabel.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com