Oleh: Ani Rachman, Guru SDN No.111/IX Muhajirin, Muaro Jambi, Provinsi Jambi
KOMPAS.com - Kelurahan merupakan unit pemerintahan terkecil di Indonesia. Kelurahan ada di bawah kendali pemerintah kecamatan. Kedudukan kelurahan setingkat dengan desa, meski keduanya berbeda.
Pemerintahan desa lebih bersifat otonom, sedangkan kelurahan tidak. Kelurahan dibentuk di wilayah kecamatan dengan peraturan daerah (perda) yang berpedoman pada peraturan pemerintah.
Desa dapat berubah statusnya menjadi kelurahan jika ada perkembangan di wilayah tersebut.
Pemerintahan kelurahan diselenggarakan oleh perangkat pemerintah, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang ditunjuk pemerintah untuk melaksanakan kerjanya di tingkat kelurahan.
Para perangkat kelurahan terdiri atas lurah, sekretaris kelurahan, dan kelompok pejabat fungsional. Berikut penjelasannya:
Lurah
Adalah pemimpin suatu kelurahan yang diangkat oleh bupati atau wali kota, atas usul camat. Dalam melaksanakan tugasnya, seorang lurah bertanggung jawab kepada bupati atau walikota melalui perantara camat.
Lurah mendapat wewenang dari bupati atau wali kota.
Tugas pokoknya, yakni melaksanakan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan camat, sesuai karakteristik wilayah dan kebutuhan daerah, serta melaksanakan tugas pemerintahan lainnya berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Berikut fungsi lurah:
Sekretaris kelurahan
Perangkat kelurahan ini berkewajiban membantu tugas-tugas lurah. Tugas pokoknya adalah mengoordinasikan, membina, mengatur, dan mengendalikan penyusunan program.
Sekretasi juga bertugas dalam pengelolaan urusan keuangan dan ketatausahaan, rumah tangga, perlengkapan, serta administrasi kepegawaian.
Berikut fungsi sekretaris kelurahan:
Kelompok jabatan fungsional
Perangkat kelurahan ini membantu lurah dalam membina masyarakat. Kelompok jabatan fungsional terdiri atas:
Memiliki tugas pokok untuk mengoordinasikan penyusunan program, dan melaksanakan pembinaan serta pengembangan di bidang ekonomi dan pembangunan.
Berikut fungsi seksi ekonomi dan pembangunan:
Bertugas untuk mengoordinasikan penyusunan program, serta melaksanakan pembinaan dan pelaporan di bidang urusan pemerintahan, pertanahan, dan pemberdayaan masyarakat.
Berikut fungsi seksi pemerintahan dan kemasyarakatan:
Tugas pokoknya, yakni mengoordinasikan penyusunan program dan melaksanakan pembinaan di bidang ketenteraman serta ketertiban kelurahan.
Berikut fungsi seksi ketenteraman dan ketertiban umum:
https://www.kompas.com/skola/read/2022/09/15/090000969/mengenal-perangkat-kelurahan-beserta-fungsinya