Negara yang mempunyai batas laut teritorial, memiliki kedaulatan penuh untuk mengelola serta memanfaatkan kekayaan alam di wilayah tersebut. Sementara, kapal negara asing mempunyai hak lintas damai.
Landas kontinen adalah dasar laut yang merupakan lanjutan dari daratan atau benua. Umumnya kedalaman landas ini tidak lebih dari 200 meter.
Batas dan jarak landas kontinen yang dimiliki suatu negara tidak menentu, karena jarak terjauhnya maksimal 200 mil laut.
Kewenangan sebuah negara terhadap wilayah landas kontinen, yaitu hak untuk memanfaatkan sumber daya alam di wilayah itu. Sementara kewajibannya adalah tidak mengganggu lalu lintas pelayaran damai.
ZEE adalah wilayah laut Indonesia yang diukur dari garis dasar sampai sejauh 200 mil laut ke arah laut bebas.
Baca juga: Ketentuan Konvensi PBB 1982 Tentang Hukum Laut
Pada zona ini, Indonesia berhak memanfaatkan sumber daya alamnya baik di laut, di dasar maupun bawah perairan.
Negara asing bebas melakukan pelayaran, penerbangan, dan memasang pipa atau kabel laut. Namun, mereka tidak boleh mengambil atau memanfaatkan sumber daya alam yang ada di wilayah tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.