Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pembagian Wilayah Laut Indonesia beserta Penjelasannya

Oleh: Yopi Nadia, Guru SDN 106/IX Muaro Sebapo, Muaro Jambi, Provinsi Jambi

 

KOMPAS.com - Indonesia dikenal sebagai Negara Maritim. Karena wilayah lautnya menjadi salah satu yang terluas di dunia.

Pada awal proklamasi kemerdekaan, wilayah laut Indonesia masih mengikuti Territoriale Zee en Maritieme Ordonantie 1938.

Berdasarkan hukum tersebut, lebar laut Indonesia adalah 3 mil, diukur dari garis terendah tiap pantai pulau di Indonesia.

Hal tersebut sangat merugikan Indonesia, mengingat wilayahnya yang berbentuk kepulauan. Maka dari itu, berbagai pihak terus berupaya untuk menjadikan Indonesia sebagai wilayah yang utuh.

Salah satunya melalui Deklarasi Djuanda pada 1957. Isi pokoknya, yakni laut teritorial Indonesia memiliki lebar 12 mil, diukur dari garis dasar yang menghubungkan titik terluar pulau Indonesia.

Deklarasi Djuanda disahkan dalam UU No.4/Prp Tahun 1960 tentang Perairan Indonesia yang berisi:

Deklarasi Djuanda mendorong lahirnya konsep wawasan nusantara. Berdasarkan konsep tersebut, laut tidak dipandang lagi sebagai pemisah, melainkan sebagai penghubung.

Negara Indonesia adalah satu kesatuan wilayah kepulauan.

Deklarasi Djuanda terus diperjuangkan dalam forum internasional, agar wilayah teritorial tersebut mendapat pengakuan dan pengukuhan, sekaligus berkekuatan hukum di mata internasional.

Setelah perjuangan panjang, Deklarasi Djuanda akhirnya mendapat pengakuan dunia internasional dalam Konvensi Hukum Laut Internasional di Jamaika pada 1982.

PBB menyepakati bahwa wilayah perairan Indonesia terdiri atas beberapa bagian, yaitu laut teritorial, batas landasan kontinen, dan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE). 

Berikut penjelasannya: 

Laut teritorial

Disebut juga laut wilayah. Merupakan batas laut yang ditarik dari garis dasar pulau terluar, dengan jarak 12 mil ke arah laut bebas.

Syarat garis dasarnya, yakni garis khayal yang menghubungkan titik antarujung pulau dalam wilayah negara.

Negara yang mempunyai batas laut teritorial, memiliki kedaulatan penuh untuk mengelola serta memanfaatkan kekayaan alam di wilayah tersebut. Sementara, kapal negara asing mempunyai hak lintas damai.

Batas landas kontinen

Landas kontinen adalah dasar laut yang merupakan lanjutan dari daratan atau benua. Umumnya kedalaman landas ini tidak lebih dari 200 meter.

Batas dan jarak landas kontinen yang dimiliki suatu negara tidak menentu, karena jarak terjauhnya maksimal 200 mil laut.

Kewenangan sebuah negara terhadap wilayah landas kontinen, yaitu hak untuk memanfaatkan sumber daya alam di wilayah itu. Sementara kewajibannya adalah tidak mengganggu lalu lintas pelayaran damai.

Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE)

ZEE adalah wilayah laut Indonesia yang diukur dari garis dasar sampai sejauh 200 mil laut ke arah laut bebas.

Pada zona ini, Indonesia berhak memanfaatkan sumber daya alamnya baik di laut, di dasar maupun bawah perairan.

Negara asing bebas melakukan pelayaran, penerbangan, dan memasang pipa atau kabel laut. Namun, mereka tidak boleh mengambil atau memanfaatkan sumber daya alam yang ada di wilayah tersebut.

https://www.kompas.com/skola/read/2022/08/27/120000569/pembagian-wilayah-laut-indonesia-beserta-penjelasannya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke