KOMPAS.com - Negara hukum (rechtsstaat) adalah negara yang berlandaskan pada peraturan hukum, guna menjamin adanya keadilan bagi seluruh warga masyarakatnya.
Diperkirakan konsep negara hukum telah ada sejak zaman Plato dan Aristoteles. Kedua tokoh ini mengenalkan konsep negara hukum sebagai negara yang diperintah secara adil.
Mereka juga menyinggung cita-cita manusia, yakni untuk mengejar kebenaran, kesusilaan, keindahan, serta mengejar keadilan.
Dikutip dari Buku Ajar Hukum Administrasi Negara (2013) oleh Elidari Sari, pada dasarnya semua negara hukum punya ciri-ciri yang sama.
Ciri-ciri negara hukum menurut Moh. Kusnardi dan Bintan R. Saragih adalah:
Baca juga: Penggolongan Hukum Berdasarkan Bentuknya
Sementara itu, Paul Scholten menjabarkan dua ciri negara hukum, yakni kawula (rakyat) memiliki hak terhadap negara dan individu punya hak terhadap masyarakat, serta adanya pembagian kekuasaan.
Dilansir dari buku Beberapa Aspek Hukum Tata Negara, Hukum Pidana, dan Hukum Islam (2012) karya Muhammad Tahir Azhary, ciri-ciri negara hukum adalah:
Ketujuh ciri tersebut pada intinya memuat pembatasan kekuasaan serta penghormatan atas hak warga negara.
Dalam konsep negara hukum pembagian kekuasaan sangat penting dilakukan. Supaya kekuasaan tidak hanya terkonsentrasi pada satu organ.
Dengan begitu, seluruh organ negara dapat bekerja sama untuk menciptakan keadilan serta kesejahteraan bagi masyarakatnya.
Baca juga: Subyek Hukum: Pengertian, Kategori, dan Contohnya
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.