KOMPAS.com - Istilah BUMN dikenal pada tahun 1973. Istilah tersebut muncul melalui perumusan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1983 yang membahas model pembinaan dan pengawasan BUMN.
Menurut Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan langsung maupun kekayaan negara yang dipisahkan.
Tugas pokok BUMN yaitu menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang BUMN. Untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
Pembinaan badan usaha milik negara termasuk pembinaan entitas yang dikendalikan oleh BUMN baik secara langsung maupun tidak sesuai ketentuan.
Baca juga: Peranan BUMN bagi Perekonomian Indonesia
Dilansir dari buku BUMN Sebagai Usaha Pemerintah Menuju Kesejahteraan Rakyat (2021) oleh Gunawan Nahrawi, pada dasarnya ada dua sifat usaha BUMN, yaitu untuk memupuk keuntungan dan melaksanakan kemanfaatan umum.
Hal tersebut dinyatakan dalam UU BUMN tahun 2003 yang menyederhanakan bentuk BUMN menjadi dua, yakni:
Bertujuan memupuk keuntungan dan sepenuhnya tunduk kepada ketentuan Undang-Undang Nomor 1 tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas.
Dibentuk oleh pemerintah untuk melaksanakan usaha sebagai implementasi kewajiban pemerintah guna menyediakan barang dan jasa tertentu untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia No 19 Tahun 2003 tentang BUMN, bentuk BUMN terdiri dari dua, yakni:
Baca juga: BUMN: Pengertian, Tujuan, dan Perannya dalam Perekonomian Indonesia
BUMN yang berbentuk perseroan terbatas, modalnya terbagi dalam saham yang seluruhnya atau paling sedikit 51 persen sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia.
Ciri-ciri Persero, di antaranya:
BUMN yang seluruh modalnya dimiliki negara dan tidak terbagi atas saham. Badan usaha umum memiliki tujuan dan maksud untuk menyelenggarakan usaha yang bermanfaat umum berupa penyedia barang dan jasa berkualitas dengan harga yang dapat dijangkau masyarakat.
Ciri-ciri Perum, sebagai berikut:
Baca juga: Usaha Ekonomi: Jenis dan Contohnya
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.