KOMPAS.com - Dalam peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia, leverage ratio atau rasio leverage merupakan perbandingan antara modal inti dengan penjumlahan total eksposur pada laporan posisi keuangan (neraca) dan nilai transaksi rekening administratif pada laporan komitmen dan kontijensi.
Dilansir dari buku Analisis Laporan Keuangan (2017) Kasmir, rasio leverage adalah rasio yang digunakan untuk mengukur sejauh mana aktiva perusahaan dibiayai dengan utang.
Artinya besarnya jumlah utang yang digunakan perusahaan untuk membiayai kegiatan usahanya jika dibandingkan dengan menggunakan modal sendiri.
Perusahaan dikatakan memiliki tingkat leverage yang tinggi, bila jumlah asel perusahaan lebih rendah dibandingkan jumlah aset krediturnya.
Baca juga: Mengenal Manfaat Pasar Modal
Hal ini menyebabkan leverage ratio bisa menentukan apakah perusahaan memiliki kesehatan finansial atau tidak.
Semakin tinggi leverage ratio perusahaan, risiko yang perusahaan gagal bayar kepada kreditur juga tinggi.
Beberapa manfaat leverage ratio, sebagai berikut:
Baca juga: Apakah Berbisnis Harus Menunggu Modal Besar?
Ada empat rumus leverage ratio, yakni:
Rasio utang terhadap aset atau rasio utang digunakan untuk mengukur kemampuan perusahaan dalam membeli aset menggunakan utang.
Rumusnya: DAR = total utang : total aset
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.