Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelaku Pasar Modal

Kompas.com - 10/11/2020, 09:00 WIB
Cahya Dicky Pratama,
Serafica Gischa

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Jenis pasar dalam kegiatan ekonomi ada begitu banyak, salah satunya adalah pasar modal. Berbeda dengan pasar lainnya, yang diperjualbelikan dalam pasar modal adalah instrumen keuangan, seperti saham dan obligasi.

Dilansir dari buku Investasi dan Pasar Modal Indonesia (2018) karya Gusti Ayu dan Diota Prameswari, pasar modal adalah suatu tempat bertemunya para penjual dan pembeli untuk melakukan transaksi dalam rangka memeroleh modal.

Pasar modal yang ada di Indonesia disebut dengan Bursa Efek Indonesia (BEI). Sama seperti pasar pada umumnya, di dalam pasar modal juga terdapat pelaku. Pelaku tersebut berperan sebagai penggerak kegiatan di dalam pasar modal.

Baca juga: Produk-Produk dalam Pasar Modal

Dalam buku Pengetahuan Pasar Modal (2015) karya Sawidji Widoatmodjo, dijelaskan bahwa menurut bidang tugasnya, pelaku pasar modal dikelompokkan menjadi empat, yaitu:

Di Indonesia, lembaga yang berperan menjadi pengawas dalam pasar modal adalah Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Tugas OJK dalam pasar modal ada dua, yakni:

  1. Melakukan pengawasan kegiatan sehari-hari pasar modal.
  2. Mewujudkan Terciptanya kegiatan pasar modal yang teratur, wajar, efisien, serta melindungi kepentingan pemodal dan masyarakat.

Lembaga yang berperan menjadi penyelenggara adalah bursa efek. Indonesia hanya memiliki satu bursa, yaitu Bursa Efek Indonesia.

Tugas utama bursa adalah menyediakan fasilitas perdagangan agar proses transaksi dapat berjalan dengan adil, efisien, dan transparan.

Baca juga: Peran Pasar Modal bagi Negara

Pelaku utama dalam pasar modal ada enam yaitu:

  1. Emiten, adalah perusahaan swasta atau BUMN yang mencari modal dari bursa efek dengan cara menerbitkan efek.
  2. Investor, adalah individu atau organisasi yang membelanjakan uangnya di pasar modal.
  3. Penjamin emisi (underwriter), adalah perusahaan swasta atau BUMN yang menjadi penanggungjawab atas terjualnya efek emiten kepada investor. Penjamin emisi inilah yang bertugas menjual efek. Sedangkan emiten hanya menerbitkan efek.
  4. Pialang, adalah perusahaan swasta atau BUMN yang memiliki peran melakukan penjualan atau pembelian efek di pasar sekunder (setelah efek dicatatkan di bursa).
  5. Manajer Investasi, adalah perusahaan yang kegiatannya menyelenggarakan pengelolaan portofolio efek. Manajer investasi inilah yang bertugas menerbitkan sertifikat reksadana.
  6. Penasihat Investasi, adalah perusahaan atau perorangan yang kegiatannya memberikan nasihat, membuat analisis, dan membuat laporan mengenai efek kepada pihak lain. Contohnya kepada manajer investasi.

Baca juga: Sistem Nilai Tukar: Definisi dan Sejarah

  • Lembaga dan profesi penunjang pasar modal

Lembaga dan profesi penunjang pasar modal ada sepuluh, yaitu:

  1. Biro Administrasi Efek, merupakan perusahaan yang berdasarkan kontrak tertentu dengan emiten, menyediakan jasa-jasa seperti melaksanakan pembukuan, transfer dan pencatatan, pembayaran deviden, pembagian hak opsi, dan emisi sertifikat.
  2. Tempat Penitipan Harta (custodian), merupakan perusahaan yang memberikan jasa berupa penyelenggaraan penyimpanan harta yang dititipkan oleh pihak lain.
  3. Wali Amanat, merupakan perusahaan yang dipercaya untuk mewakili kepentingan seluruh investor obligasi atau sekuritas kredit.
  4. Penanggung, merupakan perusahaan yang menanggung pembayaran kembali jumlah pokok dan bunga emisi obligasi.
  5. Lembaga Kriling dan Pinjaman (LKP), merupakan perusahaan yang memiliki tugas mencatat transaksi yang dilakukan oleh perusahaan pialang.
  6. Lembaga Penyelesaian dan Penyimpanan (LPP), merupakan perusahaan yang memiliki tanggung jawab menyelesaikan semua transaksi yang sudah dicatat oleh LKP.
  7. Akuntan Publik, merupakan pihak yang mempunyai wewenang untuk melakukan pemeriksaan atas keuangan emiten, guna memberikan pendapat atas laporan keuangan yang dipublikasikan oleh emiten.
  8. Konsultan Hukum, merupakan pihak yang memberikan dan menandatangani pendapat hukum mengenai emisi efek yang dilakukan oleh emiten.
  9. Notaris, merupakan pihak yang mempunyai wewenang untuk membuat akta autentik tentang perjanjian dan pernyataan yang dibuat oleh pelaku pasar modal, terutama emiten dalam rangka go public.
  10. Penilai, merupakan pihak yang menerbitkan dan menandatangai laporan penilaian atas nilai aktiva yang dibuat berdasarkan pemeriksaan menurut keahlian dari penilai.

Baca juga: Sistem Nilai Tukar Tetap

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com