KOMPAS.com - Narkotika berasal dari bahasa Inggris narcotics yang artinya obat bius. Dilansir dari situs resmi Pusat Penyuluhan Kementerian Sosial, narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman.
Baik, sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa nyeri dan menimbulkan ketergantungan.
Menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997, zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku, merupakan definisi dari psikotropika.
Baca juga: Contoh Teks Ceramah Singkat tentang Narkoba
Psikotropika dibagi menjadi beberapa golongan, yakni:
Psikotropika yang digunakan untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan untuk terapi serta memiliki sindrom ketergantungan kuat. Contohnya: Extasi.
Psikotropika yang digunakan untuk pengobatan dan dapat digunakan sebagai terapi serta untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan memiliki sindrom ketergantungan kuat. Contohnya: Amphetamine.
Psikotropika yang digunakan sebagai obat dan banyak digunakan sebagai terapi serta untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan serta memiliki sindrom ketergantungan sedang. Seperti: Phenobarbital.
Psikotropika yang digunakan sebagai pengobatan dan banyak digunakan untuk terapi serta untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan memiliki sindrom ketergantungan ringan. Contoh: Diazepam dan Nitrazepem.
Baca juga: Maksud Slogan Lawan Narkoba dengan Berprestasi
Dikutip dari situs resmi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, beberapa dampak negatif yang ditimbulkan dari zat psikotropika sebagai berikut: