Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Makna dari Equality Before the Law

Kompas.com - 25/05/2022, 08:30 WIB
Vanya Karunia Mulia Putri

Penulis

KOMPAS.comEquality before the law mengandung makna bahwa tiap warga negara harus diperlakukan sama di hadapan hukum, baik oleh pemerintah maupun aparat penegak hukum.

Dalam bahasa Indonesia, equality before the law diartikan sebagai persamaan di hadapan hukum, merupakan salah satu asas terpenting dalam praktik hukum modern.

Arti dari equality before the law

Menurut Lukman Santoso dalam buku Taktis Pendampingan Hukum dari Layanan Administrasi hingga Advokasi (2021), asas equality before the law berarti tiap warga negara punya hak yang sama dalam memperoleh keadilan, tanpa memandang status sosialnya.

Kesamaan hak ini juga termasuk hak mendapat bantuan serta pendampingan hukum, terutama bagi masyarakat kurang mampu, sebagai wujud jaminan keadilan bagi tiap orang.

Dikutip dari buku Dari Advokat untuk Keadilan Sosial (2021) oleh Budi Sastra Panjaitan, pada dasarnya, asas equality before the law mengandung makna sebagai berikut:

  1. Perlindungan yang sama di depan hukum (equal protection on the law)
  2. Keadilan yang sama di hadapan hukum (equal justice under the law).

Baca juga: Subyek Hukum: Pengertian, Kategori, dan Contohnya

Secara tegas, hukum tidak mengenal peraturan yang memberi perlakukan khusus kepada mereka yang menjadi terdakwa, penggugat, atau tergugat, sehingga proses pengadilannya menurut hukum, dan tidak membeda-bedakan orang.

Dilansir dari jurnal Penerapan Asas "Equality Before the Law" dalam Sistem Peradilan Militer (2013) karangan Muhammad Ishar Helmi, asas equality before the law berkaitan dengan Pasal 27 ayat (1) UUD 1945, yang berbunyi:

"Segala warga negara bersamaan kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya."

Dengan demikian, semua warga negara Indonesia mendapat perlakuan yang sama di mata hukum, tanpa membedakan jabatan, suku, kasta, maupun stratanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com